11.5 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Terbukti Miliki 10,4 Kg Sabu, Pemuda Asal Medan Divonis 16 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Mahdi, pria berusia 39 tahun asal Kecamatan Medan Johor divonis 16 tahun penjara usai dinyatakan terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,4 kg dan pil ekstasi sebanyak 50 butir.

Selain penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Nelson Panjaitan juga menghukum terdakwa Mahfi untuk membayar denda Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mahdi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara,” sebut Hakim di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Selasa (19/3/24).

Baca juga : Sidang Tuntutan Kurir Sabu 10,4 Kg dan 50 Butir Pil Ekstasi Ditunda

Hakim meyakini perbuatan terdakwa Mahdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan kedua, yaitu pasal 112 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba,” kata Nelson.

Baca juga : Miliki 10,4 Kg Sabu, Mahdi Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Hakim melanjutkan hal-hal yang meringankan, terdakwa Mahdi bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya, serta terdakwa belum pernah dihukum.

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Mahdi dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles