Direktur PT DSI Ditahan Terkait Tindak Pidana Ekonomi

Direktur PT DSI, Taufiq Aljufri. (Foto: YouTube)
Jakarta, MISTAR.ID
Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana usai keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana ekonomi dan tindak pidana khusus yang menjerat perusahaan tersebut, Senin (9/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan atas dugaan penggelapan, penipuan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Untuk kepentingan penyidikan, berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Selasa, 10 Februari 2026 di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Ade dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026), dilansir dari Kompas.com.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham, serta Arie Rizal Lesmana selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Dari ketiga tersangka tersebut, Taufiq dan Arie memenuhi panggilan pemeriksaan. Sementara itu, tersangka MY tidak hadir dengan alasan sakit.
Taufiq diketahui tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada pukul 10.55 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam proses pemeriksaan, penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada yang bersangkutan.
Sementara itu, Arie Rizal Lesmana tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB dan mulai diperiksa pada pukul 14.00 WIB. Kepada Arie, penyidik melontarkan sebanyak 138 pertanyaan.
Ade Safri menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyaluran pendanaan kepada masyarakat oleh PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif. Proyek tersebut diduga bersumber dari data atau informasi borrower eksisting yang dimanfaatkan secara tidak sah.
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.
Terkait tersangka MY yang tidak hadir dalam pemeriksaan, penyidik memastikan akan kembali melayangkan panggilan. Pemeriksaan terhadap MY dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 13 Februari 2026.
“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan kembali untuk pemeriksaan tersangka pada Jumat, 13 Februari 2026,” kata Ade. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
45 Persen Penerima Bansos Belum Tepat SasaranBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER






















