17.5 C
New York
Wednesday, November 6, 2024

Cukai Rokok Terus Naik, Penerimaan Negara Turun, Kemasan Polos Disoroti

Jakarta, MISTAR.ID

Tarif cukai rokok yang terus mengalami kenaikan akan berdampak negatif terhadap penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Penerimaan negara dari CHT justru akan menurun. Seperti disampaikan Ekonom dari Universitas Brawijaya Malang Prof Dr Candra Fajri Ananda SE MSc.

Candra menilai, bahwasanya keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif CHT pada tahun 2025 bagi industri tembakau merupakan keputusan yang sudah tepat.

Ia menyebut, kenaikan cukai yang berlebihan pada beberapa tahun terakhir, terutama yang mencapai dua digit, justru berdampak negatif terhadap pertumbuhan penerimaan negara dari CHT.

Baca juga: Ekonom Minta Pemerintah tidak Lakukan Lonjakan Cukai Rokok di Tahun Berikutnya

“Dengan pendekatan Kurva Laffer, kenaikan cukai sudah melebihi ambang batas. Dengan kata lain, jika tarif cukai terus mengalami kenaikan, maka penerimaan negara dari cukai justru mengalami penurunan,” tutur Candra sebagaimana dilansir tribun, pada Selasa (8/10/24).

Kebijakan menaikkan cukai rokok, menurut Candra, juga berpotensi mengurangi penyerapan tenaga kerja di industri tembakau, termasuk pada rantai pasok dan distribusi.

Untuk itu, Candra mengingatkan agar tidak adanya kenaikan CHT pada tahun 2025 jangan sampai diikuti oleh kenaikan tarif cukai yang drastis pada tahun 2026 mendatang.

Kenaikan tarif cukai (hasil tembakau) di masa depan, kata Candra, harus mempertimbangkan variabel-variabel lain, tidak hanya dari sisi kesehatan saja.

Baca juga: Moratorium Kenaikan Cukai Hasil Tembakau, Pertimbangkan Perlindungan Petani dan IHT

“Variabel lain tersebut antara lain daya beli, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan pendapatan per kapita masyarakat,” ungkapnya.

Candra juga menggarisbawahi pentingnya percepatan pengesahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaan keputusan pemerintah yang sudah disepakati dalam UU APBN 2025 mengenai tidak adanya kenaikan CHT.

“PMK diharapkan dapat diterbitkan (segera) untuk untuk dasar pelaksanaan dan kepastian berusaha,” tutur Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya itu.

Kemasan Polos Tanpa Merek Disoroti

Candra juga menyoroti rencana aturan terkait kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang menimbulkan polemik dan mendapatkan penolakan dari berbagai pihak di industri tembakau.

Baca juga: Naiknya Tarif Cukai Rokok Berpotensi Rugikan Negara

Kebijakan terkait kemasan rokok itu, menurut Candra, bisa berdampak negatif bagi industri rokok legal dan sektor terkait lainnya.

“Kemasan (rokok polos) tanpa merek dapat mengurangi daya saing produk dan menghilangkan identitas visual,” tukasnya.

Masih kata Candra, tanpa identitas merek yang jelas, konsumen akan lebih sulit membedakan antara produk legal dan ilegal, sehingga hal ini dapat merugikan produsen resmi serta mengancam penerimaan negara.

Kebijakan itu, kata Candra, juga dapat berdampak pada industri terkait lainnya, seperti industri kemasan, percetakan, dan logistik, yang juga akan terkena dampaknya.

“Mereka akan kehilangan permintaan dari industri rokok, yang berujung pada menurunnya pendapatan dan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK),” tutupnya. (trb/hm27)

Related Articles

Latest Articles