20.9 C
New York
Thursday, June 27, 2024

BPK Temukan Sejumlah Masalah Pembangunan IKN Nusantara

Jakarta, MISTAR.ID

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuangkan temuan berbagai permasalahan dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) semester II tahun 2023.

Temuannya itu salah satunya adalah persiapan pembangunan infrastruktur belum memadai. Di antaranya perihal lahan pembangunan infrastruktur IKN yang masih terhambat.

“Di mana 2.085,62 hektar dari 36.150 hektar tanah yang masih dalam penguasaan pihak lain, serta belum tuntasnya tahapan  sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah,” isi laporan BPK, dilansir pada Senin (10/6/24).

Baca juga:Realisasi Anggaran IKN Nusantara Tahun 2023 Rp32,2 Triliun

Permasalahan berikutnya adalah pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN tahap I belum optimal.

Seperti kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan IKN dan harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang tak semuanya terkendali.

Lalu pelabuhan bongkar muat dalam melayani pembangunan IKN belum dipersiapkan secara menyeluruh, serta terbatasnya pasokan air untuk pengolahan beton.

BPK mendapati Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum sepenuhnya mempunyai rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I.

Baca juga:Jokowi Sampaikan Dunia Usaha Ikut Masuk Membangun IKN Nusantara

Terhadap masalah itu, BPK merekomendasikan pada Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono agar memerintahkan Direktur Jenderal unit organisasi terkait dan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) untuk melakukan sinkronisasi penyusunan rencana strategis (renstra) Kementerian PUPR dan renstra eselon I dengan mengacu pada RPJMN periode berikutnya.

Kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam merencanakan dan menetapkan skema pendanaan pembangunan infrastruktur IKN tahap II guna memitigasi risiko mencuatnya permasalahan perihal pendanaan.

BPK juga merekomendasikan Kementerian PUPR meningkatkan koordinasi antara pihak atau instansi terkait, khususnya sinkronisasi peraturan dan kebijakan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, termasuk merumuskan solusi dan rencana aksi percepatan dalam proses pembebasan lahan.

Selanjutnya berkoordinasi dengan stakeholder dalam menata ketentuan tata kelola aset atas hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I dan berikutnya, sebelum diserahkan ke Otorita IKN. Dan ketentuan lebih spesifik mengenai peralihan aset dari K/L pada Otorita IKN. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles