15.9 C
New York
Tuesday, October 1, 2024

BPJPH Buka Suara Nama Produk Tuyul, Tuak, Beer dan Wine Bersertifikat Halal

Jakarta, MISTAR.ID

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendapati produk pangan dengan nama tuyul, tuak, beer, serta wine menerima sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Ini membuat pihak BPJPH Kemenag angkat suara perihal nama produk pangan dengan merek itu yang mendapat sertifikat halal.

Dijelaskan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Mamat Salamet Burhanudin, persoalan itu hanya permasalahan penamaan produk, seraya memastikan kandungan produk-produk itu halal.

Baca juga:MUI Ungkap Temuan Produk Bernama Tuyul, Tuak, Beer dan Wine Bersertifikat Halal

“Artinya masyarakat tak butuh bimbang jika produk yang sudah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Sebab telah lewat tahapan proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Mamat dalam keterangannya, pada Selasa (1/10/24).

Mamat menuturkan penamaan produk halal sebenarnya telah diatur oleh peraturan melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal dan Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Lanjutnya, di aturan itu menegaskan bahwa pelaku usaha tak bisa mengajukan pendaftaran sertifikasi halal bagi produk dengan nama yang bertentangan terhadap syariat Islam atau bertentangan dengan etika yang berlaku di masyarakat.

Namun Mamat mengatakan faktanya masih ada nama-nama produk itu menerima sertifikat halal, baik yang ketetapan halalnya dikeluarkan Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal.

Baca juga:Aulia Rahman Ajak Pelaku UMKM Urus Sertifikat Halal

“Itu terjadi karena masing-masing mempunyai pendapat yang tak sama menyangkut penamaan produk. Ini dibuktikan dengan data kami di Sihalal,” paparnya.

Mamat mencontohkan produk dengan nama memakai kata ‘wine’ yang sertifikat halalnya diterbitkan sesuai ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk. Sedangkan Komite Fatwa menetapkan 53 produk sertifikat halalnya dengan nama dimaksud.

Dijelaskan, data itu mencerminkan kenyataan adanya perbedaan pendapat di antara ulama perihal penamaan produk dalam proses sertifikasi halal. Perbedaan itu pun sebatas menyangkut diizinkan atau tidaknya penggunaan nama-nama yang dianggap tidak patut tersebut.

“Tidak berhubungan dengan aspek kehalalan zat dan prosesnya yang memang sudah dipastikan halal,” tandasnya.

Baca juga:Pengamat: Sertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Harus Didukung

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro mengajak seluruh pihak untuk duduk bersama, berdiskusi, dan menyatukan persepsi agar tidak mencuat kegaduhan di tengah masyarakat soal nama-nama produk.

“Sehingga masyarakat tak bimbang untuk mengonsumsi produk-produk bersertifikat halal, sebab sudah terjamin kehalalannya,” ungkap Dzikro. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles