Bongkar Dugaan Korupsi Pajak, Kejagung Periksa Suryo Utomo dan 40 Saksi

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna. (foto:bisnis/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo (SU), pada Selasa (25/11/2025).
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait penyidikan dugaan tindak korupsi berupa penyimpangan kewajiban pajak sejumlah perusahaan swasta. Selain SU, penyidik juga memeriksa BNDP, Kepala KPP Madya Dua Semarang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa SU diperiksa sebagai mantan Dirjen Pajak sekaligus sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak.
“SU dan BNDP diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa manipulasi pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan periode 2016–2020,” ujar Anang, Selasa (25/11/2025).
Pemeriksaan ini bagian dari rangkaian penyidikan yang telah memeriksa lebih dari 40 saksi. Pada Minggu (23/11/2025), penyidik juga melakukan penggeledahan di delapan lokasi di wilayah Jabodetabek dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen elektronik, serta mobil dan motor yang diduga terkait perkara.
“Penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan. Ada lima sampai delapan titik yang digeledah,” kata Anang.
Kejagung juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang yang diduga terkait, yaitu Ken Dwijugiasteadi (KD) — mantan Dirjen Pajak Kemenkeu, Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP) — Kepala KPP Madya Dua Semarang, Heru Budijanto Prabowo (HBP) — konsultan pajak, Karl Layman (KL) — pemeriksa pajak Ditjen Pajak, dan Victor Rachmat Hartono (VRH) — Direktur Utama PT Djarum.
Penyidik menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait praktik manipulasi kewajiban pajak. (hm16)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER






















