Arief Hidayat
Disebut melanggar etik karena dinilai merendahkan martabat MK melalui pernyataannya di ruang publik.
Indikasi pelanggaran kode etik itu berhubungan dengan narasi ceramah dalam konferensi hukum nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan wawancara dalam tayangan podcast di Medcom.id.
MKMK juga mengatakan Arief tak bisa menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup.
Baca juga:Wakil Ketua MK Ditenggat MKMK 2 Hari Pilih Gantikan Anwar Usman
Atas dissenting opinion nya terkait keputusan MK tentang syarat batas usia minimal Capres-Cawapres, Arief dinyatakan tak terbukti melanggar etik.
Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Manahan MP, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Foekh dan Wahiduddin Adams
Semuanya dikatakan, terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan. (cnn/hm16)