23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Berikut Isi Lengkap Putusan MKMK Terhadap 9 Orang Hakim MK

Jakarta, MISTAR.ID

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah membacakan putusan mengenai indikasi dugaan pelanggaran kode etik terhadap 9 orang hakim MK dibalik ketetapan syarat usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Ketetapan itu dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/11/23).

Putusan itu diambil usai MKMK memeriksa kesembilan hakim MK secara maraton mulai Selasa (31/10/23) sampai Jumat (3/11/23). MKMK juga sudah menghimpun bukti serta fakta dari persidangan.

Baca juga:Terbukti Langgar Etik, 9 Hakim MK Dijatuhi Sanksi Teguran

Berikut isi lengkap putusan:

Anwar Usman

Anwar Usman benar melanggar etik berat mengenai konflik kepentingan dalam putusan MK terkait syarat minimal umur Capres-Cawapres. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Jimly menyatakan, Ketua MK ke 6 itu terbukti melanggar sapta karsa hutama, prinsip ketidakberpihakan dan integritas. Selain itu, tidak melaksanakan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar sapta karsa hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.

Baca juga : Hari Ini Pembacaan Putusan MKMK Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua MK Cs

Anwar juga terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, akibatnya melanggar sapta karsa hutama, prinsip independensi, penerapan angka 1, 2 dan 3.

Jimly menuturkan, ceramah Anwar terkait kepemimpinan umur muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berhubungan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia Capres dan Cawapres.

Anwar bersama 8 hakim konstitusi terbukti tidak bisa menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan, penerapan angka 9.

Saldi Isra

Baca juga:Langgar Etik Berat, MKMK: Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK

Dianggap tidak melanggar kode etik atas pengajuan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan MK terkaitsyarat minimal usia Capres-Cawapres.

Hanya saja, Saldi dan 8 hakim konstitusi lainnya terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup.

Related Articles

Latest Articles