15.9 C
New York
Thursday, May 16, 2024

4 Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta yang Masih Bisa Dijual di E-Commerce

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah telah menetapkan empat kategori barang impor yang masih bisa dijual melalui skema cross border di e-commerce. Dengan catatan, harganya masih di bawah US$100 atau setara dengan Rp1,5 juta.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, keempat kategori tersebut adalah buku, film, musik, dan perangkat lunak (software).

Teten menyatakan bahwa keputusan mengenai positive list ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak.

“Positive list adalah daftar produk yang diizinkan untuk diperdagangkan melalui cross-border online dengan harga di bawah US$100. Keputusan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencegah banjirnya produk impor dan melindungi produk lokal sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” terangnya dalam akun instagram @tetenmasduki_, Rabu (8/11/23).

Baca juga: Jokowi Akui Barang Impor Murah Menjajah Ekonomi Indonesia

Dilanjutkannya, pemerintah juga akan memperkuat arus masuk barang impor dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Revisi ini akan mengubah tata niaga impor dari post border menjadi border untuk delapan komoditas, termasuk tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi,” tutupnya. (cnn/hm20)

Related Articles

Latest Articles