13.3 C
New York
Friday, May 10, 2024

Nilai Transaksi Perdagangan Digital Naik, 2023 Tercatat Rp 533 T

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut, selama 2023 nilai transaksi perdagangan digital atau e-commerce Indonesia diperkirakan mencapai Rp533 triliun (sekitar US$34,35 miliar)

Menurutnya, nilai ini naik dibandingkan sedangkan pada tahun 2021 mencapai Rp403 triliun (sekitar US$25,97 miliar) dan tahun 2022 tercatat sebesar Rp476 triliun (sekitar US$30,68 miliar).

Beberapa tahun terakhir, kata Hasan, transaksi perdagangan digital Indonesia naik dan menunjukkan bahwa sektor tersebut memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan.

“Dalam beberapa tahun terakhir, e-commerce telah menunjukkan potensi besar dalam kontribusinya terhadap perekonomian,” tambahnya.

Untuk mendukung potensi pertumbuhan perdagangan digital, Kementerian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca juga: 4 Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta yang Masih Bisa Dijual di E-Commerce

Peraturan tersebut mengatur pemisahan antara social commerce, e-commerce, dan media sosial. Peraturan tersebut juga menetapkan harga minimum US$100 per unit untuk barang jadi dari luar negeri yang dapat langsung dijual oleh pedagang di Indonesia melalui platform perdagangan digital lintas batas.

Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan daftar positif yaitu daftar barang yang boleh masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan digital, seperti buku, musik, film, dan software.

Pedagang luar negeri juga wajib menyertakan bukti sertifikat halal, memenuhi standar Indonesia, dan mencantumkan label dalam bahasa Indonesia.

Menkeu menggarisbawahi, peraturan tersebut bertujuan untuk melindungi perdagangan dalam negeri.

“Majunya e-commerce tidak boleh merugikan kita. Tapi kita negara terbuka, kita tidak melarang, tapi kita atur. Kemarin e-commerce diatur agar tidak merugikan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah). , dan usaha menengah) dan industri dalam negeri,” jelasnya. (antara/hm17)

Related Articles

Latest Articles