24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

Berikut Daftar Operasi dan Penyakit Terkini Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Jakarta, MISTAR.ID

BPJS Kesehatan adalah sistem layanan kesehatan nasional yang menyerupai seperti asuransi.

Sementara layanan medis yang diberikan terdiri dari berobat jalan hingga tindakan operasi. Namun layanan ini hanya berlaku untuk sejumlah kategori saja dan tak seluruh semua jenis operasi bisa ditanggung.

Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014, ini daftar operasi yang tidak mendapat jaminan:

Baca juga: Terkait Kamar Sering Penuh di RS Swasta, DPRD Medan Segera Panggil Dinkes dan BPJS Kesehatan

1. Operasi akibat kecelakaan.

2. Operasi sebab melukai diri sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka).

3. Operasi kosmetika atau estetika (operasi bersifat tak membahayakan kesehatan).

4. Operasi di rumah sakit luar negeri (operasi dilaksanakan di luar jangkauan BPJS Kesehatan).

5. Operasi tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menuntaskan prosedur pengajuan yang sesuai).

Baca juga: RSUD Djasamen Saragih Miliki 47 Unit Mesin Cuci Darah, Layani Pasien BPJS Kesehatan

Prosedur Pengajuan Operasi

Dalam menerima perlindungan penuh, peserta perlu mengikuti prosedur yang berlaku. Apabila dilakukan sesuai prosedur, BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya tindakan operasi maupun perawatan yang dijalankan.

Untuk proses operasi, diperlukan beberapa syarat yakni:

– Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
– Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama.
– Kartu pasien dari Rumah Sakit (RS) setelah pasien melakukan pendaftaran.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca juga: Benarkah Bipolar Merupakan Penyakit Genetik?

Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung:

1. Penyakit seperti wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Penyakit sebab tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

4. Penyakit atau cedera karena sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

Related Articles

Latest Articles