14.2 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Dua Tahun Lebih Dilaporkan, Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Tanah Tak Kunjung Ditangkap

Medan, MISTAR.ID

Suryadi, warga Perumahan Sakura Indah Blok A No 61 Kecamatan Medan Sunggal merasa kecewa dengan Polrestabes Medan.

Pasalnya, pengaduannya soal penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya pada April 2021 hingga saat ini belum juga terungkap.

Kepada Mistar, Suryadi menceritakan kasus ini bermula saat dirinya mendapatkan tawaran adanya penjualan lahan tanah yang lokasinya di sekitar komplek rumahnya.

Baca juga : Kasus Mayor Dedi Datangi Polrestabes Medan, Kakumdam Turut Diperiksa

“Jadi saya ditemukan dengan penjual berinisial B,” kata dia, Kamis (24/8/23) malam.

Setelah sepakat membeli tanah dengan harga Rp300 juta, dirinya bersama B pergi ke notaris untuk mengurus surat-surat tanah itu.

“Kemudian kita ke Bank Aceh Jalan Setia Budi Medan untuk transaksi pembayaran. Saya membayar Rp250 juta, sisanya Rp50 juta saya bayarkan dalam waktu 10 hari. Karena, 10 hari itu waktu pembersihan lahan yang mau saya belikan,” ucapnya.

Related Articles

Latest Articles