Monday, October 12, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Berani Siram Hakim! MA Murka Kasus Botok Pati: Ini Pelecehan Martabat Peradilan

Mistar.idSenin, 12 Oktober 2026 pukul 20.30 WIB
berani_siram_hakim_ma_murka_kasus_botok_pati_ini_pelecehan_martabat_peradilan_

Kepala Badan Pengawasan MA Muh. Djauhar Setyadi, Juru Bicara MA Heru Pramono, dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/10/2026). (Foto: detikcom/Adhfar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID (12/10/2026) - Mahkamah Agung (MA) merespons insiden penyiraman air yang dilakukan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, kepada Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani. MA membela Retno.

"Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada Saudara Retno Lastiani beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati. Tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan," ujar Juru Bicara MA, Heru Pramono, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).

Heru mengatakan tindakan penyiraman hakim tidak dapat dibenarkan. Menurut dia, tindakan itu mengarah pada perbuatan merendahkan martabat lembaga peradilan.

"Pimpinan Mahkamah Agung tidak menginginkan segala bentuk sikap dan tindakan yang mengarah pada perbuatan merendahkan harkat dan martabat serta mencederai keluhuran lembaga peradilan yang dilakukan oleh siapa pun," katanya.

Heru mengatakan MA tidak menoleransi intimidasi dan kekerasan terhadap hakim. Heru menyebutkan MA menyikapi insiden tersebut dengan serius.

"Pimpinan Mahkamah Agung tidak akan menoleransi tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan. Oleh karena itu, pimpinan Mahkamah Agung akan menyikapi insiden tersebut dengan serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.

MA menyerahkan kepada PN Pati soal tindakan hukum terhadap peristiwa itu. Dia mengatakan MA akan mengawal kasus tersebut.

"Prosesnya apabila tadi informasinya bahwa pengadilan tingkat pertama atau satker yang bersangkutan sudah melaporkan, ya kita lihat nanti perkembangan dari laporan tersebut, bagaimana penyidik menindaklanjuti dan sebagainya," ujarnya.

Sebagai informasi, peristiwa tersebut terjadi di Pengadilan Negeri Pati pada Jumat (9/10). Saat itu, Botok mendampingi salah seorang korban melakukan audiensi dengan pihak pengadilan.

Situasi memanas menjelang akhir audiensi. Botok disebut melontarkan tuduhan ada hakim yang menerima Rp1 miliar. Selain itu, Botok disebut menyiramkan air mineral ke Jubir PN Pati, Retno Lastiani.(detikcom/hm02)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN