Jakarta, MISTAR.ID
Anggota DPR RI periode 2019-2024, yang tidak terpilih maupun yang terpilih kembali untuk periode 2024-2029, ditenggat untuk mengosongkan rumah dinas atau rumah jabatan anggota (RJA)-nya.
Mereka ditenggat hingga akhir Oktober 2024. Hal ini menyusul adanya kebijakan dari Kesekjenan DPR RI yang mengeluarkan kebijakan baru terkait rumah dinas atau RJA bagi anggota DPR di Kalibata dan Ulujami.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menyampaikan, kebijakan itu diambil berdasarkan hasil rapat konsultasi dengan pimpinan DPR.
Baca juga: Cak Imin Pamit Setelah 20 Tahun Mengabdi di DPR RI
“Sesuai dengan rapat konsultasi di DPR, jadi batas dari pengosongan itu diberikan waktu sampai dengan akhir Oktober,” ungkap Indra setelah melakukan tinjauan ke kompleks RJA di Kalibata, Pancoran, Jakarta, pada Senin (7/10/24).
Dengan waktu diberikan, kata Indra, para legislator yang masih menghuni RJA bisa melakukan proses pengosongan bertahap dan mencari hunian baru. Karena anggota DPR yang terpilih lagi ataupun anggota baru yang dari daerah butuh waktu untuk mencari hunian, tempat tinggal.
Sebagai gantinya, kata Indra, mereka akan diberikan tunjangan hunian. Ia memastikan, tunjangan perumahan anggota DPR RI sudah mulai berlaku sejak mereka resmi dilantik sebagai anggota DPR RI, pada 1 Oktober 2024.
“Pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dilantik,” tutupnya.
Baca juga: Menilik Gaji Anggota DPR RI dan Tunjangan yang Diterima per Bulan
Adapun permintaan pengosongan rumah ini seiring dengan keluarnya surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR tertanggal 25 September 2024.
DPR RI memutuskan tidak lagi memberikan fasilitas rumah dinas kepada para legislator periode 2024-2029. Alasannya, sebagai bentuk efisiensi anggaran. Namun sebagai gantinya, para anggota DPR ini akan diberikan tunjangan untuk hunian.
Sekjen DPR itu menyampaikan, alasan lain terkait tidak adanya fasilitas rumah jabatan, dikarenakan rumah dinas anggota DPR di Jakarta sudah dinilai tidak layak untuk ditinggali. Hal itu terjadi merata baik rumah dinas DPR di daerah Kalibata maupun di Ulujami. (lpt6/hm27).