6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Aksi Berani AHY, 5 Mafia Tanah di Jatim Ditangkap

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) menyingkap Target Operasi (TO) tindak pidana pertanahan di wilayah itu.

Ada 4 kasus sudah ditetapkan sebagai TO. Dan 3 TO tambahan sebagai prioritas penyelesaian di tahun 2024.

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, tindak pidana pertanahan yang umumnya disebabkan mafia tanah itu harus secepatnya diberantas.

Baca juga:Warga Medan Perjuangan Keluhkan Mafia Tanah dan Bantuan Pemerintah

“Mafia tanah sudah menyengsarakan masyarakat, korbannya terancam kehilangan hak terhadap tanah dan bangunan yang mungkin adalah kekayaan atau aset satu-satunya dan ini jelas-jelas perilaku tak adil. Mafia tanah juga merugikan negara dan membuat ketidakpastian hukum, sehingga menghambat investasi,” sebutnya melalui keterangannya, pada Senin (18/3/24).

Mulai tahun 2018, usaha pemberantasan mafia tanah dilaksanakan lewat sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dengan aparat penegak hukum, yakni Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Itu tertuang dalam nota kesepahaman yang ditindaklanjuti dengan dibentuknya Tim Satuan Tugas (Satgas)-Anti Mafia Tanah yang bertugas mengungkap tindak pidana pertanahan oleh mafia tanah.

Satgas-Anti Mafia Tanah sudah sukses mendapatkan data TO tindak pidana pertanahan tahun 2024, yaitu sebanyak 82 kasus dengan potensial kerugian sebesar lebih dari Rp1,7 triliun dan total luasan bidang tanah kurang lebih 4.569 hektar. Jumlah ini lebih besar dari tahun 2023 yang mencapai 60 kasus.

Baca juga:Putusan Kasasi Mafia Tanah Atek Belum Keluar, Jaksa Yakin MA Kuatkan Vonis PN

“Kita serius menunjukkan ke rakyat betapa sinergi dan kolaborasi yang dijalankan dapat membuahkan progres dalam rangka mengungkap sejumlah tindak pidana. Ini bukti sinergi dan kolaborasi bisa membawa kita ke kesuksesan dalam rangka penegakan hukum berhubungan dengan isu-isu pertanahan di Indonesia,” tutur AHY.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan sekaligus Ketua Satgas-Anti Mafia Tanah, Arif Rachman menyebutkan, dari TO yang sudah ditetapkan terdapat Berkas Perkara kini telah P21 (berkas lengkap) dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Ada sebanyak 2 kasus di Banyuwangi dan Pamekasan dengan jumlah tersangka 5 orang dan luas objek tanah seluas 15.652 meter persegi, di mana potensi nilai kerugian tanahnya hingga Rp 19 miliar. (cnbc/hm16)

Related Articles

Latest Articles