Tuesday, June 23, 2026
home_banner_first
MEDAN

Usman Jakfar: 3 Faktor Penentu Sukses Ranperda Jaminan Sosial Pekerja Rentan di Sumut

Mistar.idSelasa, 5 Mei 2026 pukul 20.27 WIB
usman_jakfar_3_faktor_penentu_sukses_ranperda_jaminan_sosial_pekerja_rentan_di_sumut

Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), Usman Jakfar. (Foto: Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), Usman Jakfar, menegaskan bahwa keberhasilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang jaminan sosial bagi pekerja rentan sangat bergantung pada tiga faktor utama.

Hal ini disampaikannya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Selasa (5/5/2026), usai kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Menurutnya, faktor pertama adalah kejelasan data penerima manfaat. Ia menekankan bahwa pendataan harus akurat dan transparan agar bantuan tepat sasaran.

“Ranperda ini bisa berjalan atau tidak tergantung pada tiga hal. Pertama, datanya harus jelas, siapa yang akan menerima bantuan harus benar-benar terverifikasi,” ujarnya.

Politisi PKS itu menyebut faktor kedua adalah ketersediaan anggaran. Ia mempertanyakan sumber pembiayaan program tersebut, apakah berasal dari dana desa atau sumber lain yang dapat mendukung jaminan sosial bagi pekerja rentan.

“Kedua, anggarannya harus tersedia. Pertanyaannya, apakah bersumber dari dana desa atau ada sumber lain yang bisa dijadikan jaminan sosial bagi pekerja rentan,” kata Usman.

Faktor ketiga, lanjutnya, adalah ketersediaan regulasi yang jelas serta pemahaman aparatur desa dalam menjalankan program. Ia menilai penting adanya aturan turunan seperti Peraturan Menteri (Permen) sebagai pedoman teknis agar kepala desa tidak ragu dalam menyalurkan anggaran.

“Perlu ada regulasi turunan, seperti Permen, yang menjadi panduan bagi kepala desa agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, seperti dugaan penyalahgunaan anggaran,” tuturnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa agar mampu menjalankan kebijakan dengan baik dan bertanggung jawab. Menurutnya, jika ketiga aspek tersebut terpenuhi, data valid, anggaran tersedia, dan pelaksana memahami aturan maka Ranperda tersebut berpotensi berjalan efektif.

Di sisi lain, ia menyinggung potensi sumber pendanaan alternatif melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Namun, ia mengungkapkan kondisi Bumdes di Sumut masih menjadi pekerjaan rumah.

“Ada juga potensi dari Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Namun, berdasarkan data yang saya miliki, sekitar 9,74 persen masyarakat Sumatera Utara masih berada dalam kategori miskin ekstrem, sementara 60 persen Bumdes dalam kondisi tidak aktif. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” ujarnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN