11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Uang Ma’had Tak Dikembalikan, Mahasiswa Minta UIN SU Bertanggung Jawab

Medan, MISTAR.ID

Uang program wajib ma’had Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) tahun 2020 yang telah dibayarkan para mahasiswa dikabarkan tidak dapat dikembalikan.

Hal tersebut sebagaimana pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam pemberitaan sebelumnya. Pihak Kejari Medan tak menjamin uang ma’had bakal dikembalikan kepada para mahasiswa.

Sebab, program wajib ma’had mahasiswa UIN SU tahun 2020 telah masuk ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor). Sehingga, apabila nantinya terpidana Saidurrahman selaku mantan Rektor UIN SU membayarkan uang pengganti (UP) sebesar Rp956 juta, maka UP tersebut akan masuk ke kas negara.

Baca juga : Putusan Diperkuat, Mantan Kepala Pusbangnis UINSU Tetap Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Biaya program wajib ma’had sendiri dibebankan kepada para mahasiswa sebesar Rp3,6 juta per semesternya. Dalam proses pembayarannya, ada yang masih mencicil sejumlah Rp600 ribu, serta ada yang sudah membayar lunas senilai Rp3,6 juta.

Perlu diketahui juga bahwa saat ini para mahasiswa yang menjadi korban program wajib ma’had tahun 2020 telah memasuki semester genting, yakni semester 8 yang sebentar lagi masa perkuliahannya selesai.

Mengetahui hal itu, para mahasiswa UIN SU pun bereaksi. Para mahasiswa meminta kampusnya tersebut bertanggung jawab terhadap uang ma’had yang telah mereka bayarkan.

Related Articles

Latest Articles