24.2 C
New York
Monday, June 17, 2024

Uang Ma’had Dikorupsi, Mahasiswa UIN SU Kecewa: Kami Mau Uang Itu Balik!

Afrianti pun menyebut sangat kecewa dengan perbuatan oknum kampus yang menelan uangnya beserta uang teman-temannya.

“Kalau kecewa pasti kecewa. Kenapa kampus negeri taraf nasional begini? Berlatar belakang Islam lagi bisa sekacau ini,” singgungnya.

Baca juga: Kasus Program Ma’had, Kejari Medan Tetapkan Eks Rektor UINSU Jadi Tersangka Baru

Sudah seperti ini, sambung Afrianti, pihak kampus malah lempar-lemparan, pada buang badan semuanya.

“Sudah kejadian begini (malah) lempar-lemparan, bilang kemarin ke rekening si anu-lah, ke si itu-lah. Jadi waktu ditetapkan pembayaran bagaimana komunikasinya itu? Kayak (seperti-red) aneh kali,” terangnya.

Afrianti juga mengaku bahwa beberapa kali orang tuanya bertanya ke dirinya terkait uang ma’had yang telah dibayarkan tersebut.

Selain mereka, salah satu mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam (FUSI) juga buka suara terkait uang ma’had ini.

Baca juga: Hati-Hati! Mahasiswa UIN SU Jadi Korban Phising, Begini Modusnya

“Kalau dari saya sebenarnya sudah sampai tahap mau kesal dan kecewa juga sama saja. Karena pihak kampus juga sampai sejauh ini tidak ada itikad untuk mengembalikan (uang) tersebut. Apalagi sudah mau tamat, tapi uang ma’had tak kasat mata,” kesal Tondini Alief Harahap.

Tondini pun mengatakan, walaupun uangnya tidak dikembalikan, dipotong saja sewaktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sebab itu, menurut Tondini, lebih efisien.

Seperti diketahui dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) program wajib ma’had ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menetapkan tiga tersangka.

Kasus Tipikor yang merugikan negara sebesar Rp 956 juta ini menjerat di antaranya eks Kepala Pusat Pengembangan dan Bisnis (Pusbangnis) UIN SU, Sangkot Azhar Rambe, eks Staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusbangnis UIN SU, Evy Novianti Siregar, serta eks Rektor UIN SU, Saidurrahman.

Baca juga: Nahas! Mahasiswa UIN SU Jadi Korban Penjambretan di Medan Selayang

Tersangka Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti Siregar telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Sementara, Saidurrahman masih dalam perburuan pasca mangkir dari panggilan Kejari Medan dan kini dinyatakan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas jeratan pasal tersebut, Saidurrahman CS terancam pidana penjara paling lama 20 tahun penjara atau bahkan bisa penjara seumur hidup.

Dalam uraian Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun. Dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Deddy/hm21).

Related Articles

Latest Articles