17.6 C
New York
Monday, August 12, 2024

Tingkatkan PAD, DPRD Medan Sarankan Pemko Naikkan Retribusi Reklame

Medan, MISTAR.ID

Semakin kompetitifnya keberadaannya, anggota Komisi III DPRD Medan, M Khalil Prasetyo menilai Pemko Medan memungkinkan untuk menaikkan retribusi reklame. Hal itu penting dilakukan guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.

“Saya rasa salah satu objek pajak yang sangat memungkinkan untuk dinaikkan retribusinya adalah reklame. Sebab saat ini tak mudah mendirikan tiang reklame di tengah kota atau tempat-tempat tertentu. Semakin sedikit tiang reklame beredar di tengah kota, maka peluang pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini akan semakin besar,” ucap pria yang akrab disapa Tyo ini, Senin (12/8/24).

Tyo mengatakan, hal tersebut juga disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame di Jalan Maphilindo Nomor 69, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

Baca juga: Berpotensi Tambah PAD, DPRD Medan Dukung Revitalisasi Pasar Akik

“Sekarang mendirikan tiang reklame gak bisa sembarangan, ada aturan kuat yang mengatur itu. Bagi perusahaan yang ingin iklan mereka muncul atau berdirinya tiang di kawasan tertentu harus membayar harga yang cukup mahal. Jadinya kompetitif dan PAD meningkat,” katanya.

Dijelaskannya, setiap iklan yang diterbitkan badan usaha maupun perorangan wajib dikenakan retribusi serta mendapat izin dari Wali Kota.

“Yang dimaksud pajak reklame meliputi reklame billboard, reklame videotron atau reklame megatron, reklame stiker, reklame kain, reklame selebaran, reklame berjalan (termasuk pada kendaraan), reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/slide dan reklame peragaan,” jelasnya.

Baca juga: Selamatkan Kebocoran PAD, Komisi IV DPRD Medan Sidak Sejumlah Bangunan

Meski berpotensi meningkatkan PAD, Tyo berharap Pemko Medan bisa memberi keringanan retribusi reklame khusus kepada para pelaku UMKM pemula dalam mempromosikan produk mereka.

“Menaikkan kelas pelaku UMKM merupakan salah satu program Wali Kota Medan. Makanya kita harap ada kekhususan untuk mereka. Berikan batasan waktu penggratisan retribusi reklame UMKM pemula. Yang penting mereka (pelaku UMKM) bertumbuh dulu. Begitu sudah besar, baru retribusinya diberlakukan,” pungkas politisi PDIP ini. (rahmad)

 

Related Articles

Latest Articles