15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Tiga Kali Rekruitmen Diperpanjang, Bawaslu Sumut: Ada 681 TPS Belum Miliki Pengawas

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menghadapi kendala dalam memenuhi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

PTPS merupakan petugas pengawas yang dibentuk Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) kecamatan yang dibentuk berdasarkan pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2020.

Berdasarkan data dari Bawaslu Sumut, sebanyak 681 TPS se Sumut masih belum memiliki Pengawasnya. Ratusan TPS itu terdiri dari 679 TPS biasa dan 2 TPS khusus.

Baca juga : Pengawas TPS di Tapteng dan Paluta Minim Pelamar, Bawaslu Sumut Akan Lakukan Evaluasi

Sebelumnya, Bawaslu Sumut telah membuka pendaftaran dalam 3 gelombang. Pada gelombang pertama terdapat 50.192 yang mendaftar yang dilaksanakan dari tanggal 2-6 Januari 2023.

Gelombang kedua terdapat sebanyak 6.998 yang mendaftar. Gelombang ketiga pada tanggal 15-18 sebanyak 84 pendaftar.

Anggota Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Sumut, Romson Purba mengatakan dalam rangka persiapan Pemilu 2024, Pengawas TPS telah menerima pendaftaran pada tiga gelombang yang berbeda.

Dari total 6.110 Desa/Kelurahan di Sumut, sebanyak 45.875 TPS telah ditetapkan berdasarkan berita acara penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Rinciannya, terdapat 45.777 TPS biasa (umum) dan 100 TPS khusus.

Related Articles

Latest Articles