Saturday, April 5, 2025
home_banner_first
MEDAN

Tersangka Kasus P3K Langkat Diperlakukan ‘Istimewa’ dan Tak Ditahan Polda Sumut

journalist-avatar-top
Jumat, 17 Mei 2024 10.22
tersangka_kasus_p3k_langkat_diperlakukan_istimewa_dan_tak_ditahan_polda_sumut

tersangka kasus p3k langkat diperlakukan istimewa dan tak ditahan polda sumut

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra menyebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sumatera Utara dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus seleksi PPPK di Kabupaten Langkat.

Pasalnya, Tim Penyidik Krimsus Polda Sumut hanya menetapkan dua orang tersangka yang menjabat kepala sekolah dasar, sementara aktor intelektualnya belum tersentuh hukum.

“LBH menilai jika Polda Sumut tidak profesional dan menduga ada keistimewaan (privilege) yang diberikan terhadap 2 tersangka tersebut,” ujar Irvan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mistar.id Jumat (17/5/24).

Irvan melihat keistimewaan karena kedua tersangka hingga saat ini belum ditahan penyidik. Menurutnya, tindakan penyidik sangat berbeda jiak dibandingkan ketika masyarakat miskin melakukan dugaan tindak pidana. Misalnya pencurian, penipuan dan lainya tanpa pikir panjang  pihak kepolisian langsung melakukan penahanan.

Baca juga: LBH Medan Sebut Polda Sumut Tutupi Kisruh P3K Langkat

LBH Medan sebagai lembaga yang konsen terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) secara tegas mendesak Polda Sumut untuk segera menahan dan menetapkan tersangka aktor intelektualnya.

“Jika hal ini tidak segera dilakukan maka secara tidak langsung Polda Sumut telah merusak institusinya sendiri dan menimbulkan unsur (ketidakpercayaan) masyarakat terhadap Polri,” sambung Irvan.

Lanjut Irvan, ketidak keprofesionalan Polda Sumut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian R.I dan Peraturan Kepolisian R.I Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca juga: LBH Medan Minta Polda Sumut Tidak Hentikan Proses Penyelidikan Kasus Suap Tahapan PPPK Kabupaten Langkat

Berita sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut pihaknya masih terus bekerja untuk mengungkap kasus tersebut.

Kata Hadi sebelumnya, sudah ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni tersangka A dan RN keduanya merupakan kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Langkat.

“Polisi masih bekerja,” ujar Komisaris Besar Polisi itu, kepada Mistar.id Rabu (24/4/24) lalu.

Ditanya apakah ada tersangka baru dalam kasus tersebut, Kombes Hadi tidak membenarkannya dia hanya mengatakan jika penyidik masih melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.

“Sampai saat ini polisi terus bekerja,” timpal mantan Kapolres Biak Papua itu singkat. (matius/hm17)

REPORTER: