16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Terkait Kemenhub Larang Penggunaan Klakson Telolet, Dishub Sumut Sifatnya Koordinasi

Medan, MISTAR.ID

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyebut terkait larangan penggunaan klakson telolet di transportasi bus yang disebutkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sifatnya koordinasi.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan Dishub Sumut, Ramli Simamora mengatakan penerapan larangan penggunaan klakson telolet oleh Kemenhub merupakan wewenang pusat. Namun, pihaknya akan melakukan koordinasi terkait hal ini.

“Kalau ada hal-hal yang berkaitan dengan di daerah, kita sifatnya koordinasi. Kalau koordinasi memang betul. Seharusnya sebelum mengeluarkan izin, mereka periksa itu soal kelayakannya, izin distribusinya. Jadi itu murni kewenangan pusat,” ujar Ramli Simamora saat ditemui di ruang kerjanya, di Medan, Jumat (22/3/24).

Baca juga : Perusahaan Bus di Medan Belum Terima Surat Edaran Larangan Klakson Telolet

Ramli menegaskan pengaturan terkait Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) merupakan kewenangan Dishub Sumut. Namun, jika sudah ada turunan kebijakan dari Kementerian Perhubungan, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jika memang sudah ada turunan pada kebijakan Kementerian, kita boleh menyampaikan ke AKDP, bisa kita sampaikan, kalau seandainya ini enggak dipatuhi, ya kita kasih sanksi,” tambahnya.

Namun, Ramli juga menyoroti bahwa pihaknya belum menerima surat edaran resmi terkait larangan klakson telolet dari Kementerian Perhubungan.

Baca juga : Kadishub Simalungun: Klakson Telolet Kurangi Fungsi Rem

Karena itu, ia berharap adanya koordinasi antara Kemenhub, Dishub dan instansi terkait untuk memastikan implementasi kebijakan ini.

“Kita akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait kelanjutan kebijakan ini,” pungkasnya. (hutajulu/hm18)

Related Articles

Latest Articles