20 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

Terdakwa Jhonson Tambunan Cabut Keterangan BAP di Persidangan, JPU Terheran-heran

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Jhonson Tambunan mencabut keterangannya yang ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di dalam persidangan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek galvanis Siantar saat bersaksi menjadi ‘saksi mahkota’ di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pencabutan keterangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terheran-heran melihatnya. Sebagaimana dikatakan Symon Morris saat diwawancarai Mistar usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Terkait Jhonson Tambunan yang mencabut keterangannya (BAP) terkait pernyataannya yang meminta uang kepada Berman Simanjuntak, alasannya sangat tidak masuk akal, bahwa dia katakan ada tekanan saat diperiksa kepolisian dan juga ditagih utangnya,” ujar Jaksa Symon, Senin (7/8/23).

Baca juga: Soal Proyek Galvanis Siantar, Jaksa Ungkap Secara Detail Kebobrokan Konstruksinya

Secara tegas, Jaksa Symon membantah hal itu dan telah dikonfirmasi juga oleh Jhonson di dalam persidangan bahwa pihak Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tidak ada melakukan tekanan maupun ancaman.

“Kami Jaksa Penyidik mengonfirmasi bahwa tidak ada satu pun Jaksa Penyidik melakukan tekanan dan ancaman. Jadi, artinya pemberian uang dari Berman Simanjuntak kepada Jhonson yang diakui saksi Robert Siahaan selaku Bendahara Dinas PUPR terkonfirmasi bahwa memang itu benar adanya,” tegas JPU.

Ditegaskannya sekali lagi oleh Symon bahwa sangat tidak masuk akal terdakwa Jhonson tiba-tiba menarik atau mencabut keterangannya yang ada di dalam BAP saat dilakukan penyidikan.

Baca juga: Eks Wali Kota Hefriansyah Bakal Diperiksa atas Tersangka Parlindungan di Kasus Proyek Galvanis

“Kalau sekarang dia mencabut keterangan bahkan pada saat dikonfrontasi pun berdua Jhonson masih mengakui pemberian dan penerimaan uang itu. Jadi, sekarang tidak masuk akal gitu pencabutan keterangan itu,” tandasnya. (Deddy/hm21).

Related Articles

Latest Articles