22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Soal Rapat Pansus Pelantikan 88 Pejabat Siantar yang Hanya Dihadiri Sekda, Ini Tanggapan Pengamat Sosial dan Politik

Medan, MISTAR.ID
Pengamat sosial dan politik Shohibul Anshor Siregar angkat bicara perihal hanya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar yang hadir dari 6 orang yang dipanggil untuk menghadiri rapat pansus pelantikan 88 pejabat, Jumat (3/2/23) lalu.

“Menurut hemat saya, secara jenjang dan kewenangan, sebetulnya Sekda itu adalah pejabat karir tertinggi di suatu daerah (kota, kabupaten dan provinsi) yang cakupan kewenangan dan tugasnya sesuai tupoksi membawahi seluruh pejabat selain kepala daerah dan wakil,” ujarnya, Senin (6/2/23) pagi.

Maka, kata Shohibul, jika pun selain Sekda dipanggil juga Asisten III, Kepala Inspektorat, Kepala BKD, Kepala Bagian Hukum dan Staf Ahli, sifatnya mungkin hanya ingin melengkapi.

Baca Juga:Tak Hadiri Undangan Pansus Hak Angket DPRD Siantar, ini Alasan Pejabat Pemko

“Tujuannya untuk berusaha menggali informasi yang amat teknis dalam proses pengangkatan yang bertitik puncak pada pelantikan 88 pejabat yang dilaksanakan pada 2 September 2022 lalu itu,” sebutnya.

Shohibul mengatakan, dari 27 ASN yang demosi dan nonjob, hanya 17 orang yang hadir. Menurutnya, jumlah yang tak hadir itu cukup signifikan.

“Tapi apakah mereka merasa semua telah berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga menilai tidak perlu status demosi atau penonjoban mereka dipermasalahkan karena tour of duty di lingkungan organisasi pemerintahan itu dipandang hal lumrah,” ucapnya.

Baca Juga:Lagi! Pansus Hak Angket DPRD Siantar Temukan Beberapa Bukti Baru

Begitu pun, sebut Shohibul, dengan 17 orang ini sebetulnya secara umum Pansus sudah mendapatkan informasi yang cukup dari satu pihak tentang dugaan penyimpangan atas ketentuan yang berlaku khususnya seputar alur (mekanisme) prosesnya.

Sebelumnya, dalam rangka penyelidikan terhadap pelantikan 88 pejabat yang dilaksanakan pada 2 September 2022 lalu, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kota Pematang Siantar mengundang Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten III, Staf Ahli Wali Kota, Inspektur, Kepala BKD dan Kepala Bagian Hukum.

Namun yang menghadiri undangan untuk dimintai keterangan itu, hanya Sekda. Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kota Pematang Siantar Suandi A Sinaga mengatakan, dari 27 ASN yang demosi dan nonjob, 17 orang yang hadir.

Baca Juga:Pansus Hak Angket DPRD Siantar Gelar Rapat Tertutup, Ini Harapan ASN yang Diundang

“Materi yang kita tanya itu beda-beda, karena memang ada yang demosi dan ada yang non job. Kita fokus menanya alur (mekanisme) prosesnya,” sebutnya.

Suandi juga memastikan pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan dalam hal pelantikan 88 pejabat.

Namun, pada prinsipnya mereka tetap menganut praduga tak bersalah, sebelum ada keputusan yang inkrah.(ial/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles