Medan, MISTAR.ID
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang perdana kasus pengancaman terhadap jurnalis dengan terdakwa Imran Surbakti yang merupakan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut ditunda lantaran personel Majelis Hakim tidak lengkap. Hal itu sebagaimana dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dikonfirmasi Mistar.id.
“Ditunda ke minggu depan hari Selasa tanggal 12 Desember 2023, karena Majelis Hakim tidak lengkap,” kata Trian Adhitya Izmail di PN Medan, Senin (4/12/23).
Seyogiyanya sidang kasus pengancaman terhadap jurnalis itu digelar hari ini di ruang sidang Cakra 7, dipimpin Arfan Yani sebagai Ketua Majelis Hakim. Sementara, Imran sendiri mengikuti persidangan secara daring.
Baca Juga : Besok, Ketua PP Pengancam Jurnalis Mulai Diadili di PN Medan
Tampak di ruang persidangan JPU telah hadir dan juga terlihat susunan Majelis Hakim yang kurang satu orang. Sehingga dengan itu, Hakim Arfan Yani menunda persidangan hingga pekan depan.
Diketahui, dalam kasus ini Imran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman pembunuhan terhadap jurnalis berinisial FS pada September 2023 lalu.
Imran melakukan ancaman pembunuhan tersebut lantaran diduga tak terima dengan pemberitaan kasus dugaan gudang gas oplosan yang dibuat oleh FS. Gudang gas oplosan tersebut disinyalir dikelola oleh Imran.
Baca Juga : Ketua PP Kelurahan Binjai Dijerat Pasal Pengancaman Gunakan Media Elektronik
Atas perbuatannya, Imran dijerat dengan pasal Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena Imran melakukan pengancamannya lewat pesan di aplikasi WhatsApp.
Adapun pasal yang disematkan kepada Imran, yaitu Pasal 27 ayat (4) UU ITE. Dengan pasal tersebut, Imran terancam dipenjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar. (deddy/hm24)