18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Ketua PP Pengancam Jurnalis Divonis 6 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Imran Surbakti (51) divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus pengancaman terhadap seorang jurnalis di Medan, Kamis (25/1/24).

Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu pasal 45B jo pasal 29 undang-undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imran Surbakti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Arfan Yani, di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan.

Baca juga : Ketua PP Pengancam Jurnalis Dituntut 9 Bulan Penjara

Selain penjara, Hakim juga menghukum terdakwa Imran Surbakti membayar denda sebesar Rp10 juta.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ujar Arfan.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa Imran Surbakti, yaitu perbuatannya telah membuat saksi korban merasa ketakutan dan tidak tenang, serta selalu was-was karena merasa nyawa saksi korban terancam.

Baca juga : Ketua PP Pengancam Jurnalis Didakwa Melanggar UU ITE

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan yang serupa maupun tindak pidana yang lainnya,” kata Arfan.

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Imran Surbakti dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles