10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Siap-siap! Tilang Elektronik Kota Medan Diluncurkan Akhir April

Medan, MISTAR.ID

Warga Kota Medan khususnya Provinsi Sumatera Utara diharapkan mempersiapkan kelengkapan surat-surat kenderaan bermotornya bila berada di ibu kota provinsi tersebut.

Pasalnya, Polda Sumut dan pihak terkait terlah memulai tahap pemasangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kota itu. Kemungkinannya, tilang elektronik di Kota Medan akan diluncurkan pada akhir April 2021 mendatang.

“Tahap pemasangan sudah dimulai dengan dukungan Korlantas Polri. Direncanakan akan dilaunching akhir April nanti,” ujar Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Sabtu (10/4/21).

Baca Juga: Tilang Elektronik di 19 Daerah Bakal Diterapkan

Valentino mengatakan, untuk saat ini titik pemasangan pemantauan pelanggaran lalu lintas berada di persimpangan Jalan Putri Hijau dan juga Jalan Raden Saleh. Ke depan, akan dikembangkan secara bertahap di persimpangan jalan di Kota Medan lainnya.

“Setelah launching, akan kita sosialisasikan sekitar dua minggu, agar masyarakat pengguna jalan benar-benar memahami,” ungkapnya.

Valentino menjelaskan, ETLE ini merupakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan dibantu kamera CCTV. Nantinya, pelanggar yang tercapture atau terekam kamera akan ditilang dengan e-Tilang setelah proses konfirmasi terlebih dulu.

Baca Juga: Penerapan Tilang Online Akan Berlaku April 2021 di Siantar

Diketahui, Kota Medan akan menjadi lokasi pertama di Sumut diterapkannya tilang elektronik (e-Tilang). Penerapan e-Tilang diharap dapat meningkatkan kedisiplinan warga saat berkendara di jalan raya.

Ada beberapa hal terkait pelanggaran lalu lintas yang harus diperhatikan dengan diterapkannya sistem e-Tilang. Tilang akan menyasar kepada pengendara yang melakukan pelanggaran, seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, serta mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.

Kemudian melanggar batas kecepatan, menggunakan plat nomor palsu, berkendara melawan arah, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.(ial/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles