Sebulan Berjalan, Pemprov Sumut Belum Temukan Pelanggaran ASN Saat WFH

Suasana Kantor Gubernur Sumatera Utara saat pelaksanaan WFH perdana di awal April 2026 kemarin. (Foto: Iqbal/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) belum menemukan adanya pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) selama menjalankan program Work From Home (WFH) setiap Jumat. Kebijakan ini telah berjalan sejak 4 April 2026.
"Belum ada pelanggaran yang kita temukan selama WFH hari Jumat," ujar Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian (Bapeg) Daerah Sumut, Fauzi, kepada Mistar saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (30/4/2026).
Fauzi menjelaskan mengatakan para pegawai tetap dalam pengawasan pihaknya dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
"Belum ada laporan yang masuk ke kita, berarti belum ada pelanggaran. Tapi tetap mereka (ASN) itu bukan berarti tidak bekerja, tetap kerja tapi dari rumah bedanya. Dan kalau memang dibutuhkan sama pimpinannya untuk ke kantor, mereka harus bersedia," tuturnya.
Ia pun mengatakan para pegawai yang ada di lingkungan Pemprov Sumut harus mengisi absensi kehadiran dan mengirimkan laporan pekerjaan yang dilakukannya selama WFH.
"Jadi tetap ada absensi dan kita dapat mengetahui keberadaannya, pekerjaannya pun pasti tetap ada diberikan dan harus diselesaikan, semua masih dalam pantauan kita dan OPD-nya masing-masing," kata Fauzi.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Pemprov Sumut menindaklanjuti arahan dari Pemerintah Pusat untuk melakukan WFH satu hari dalam sepekan yakni di hari Jumat. Pemprov Sumut pun mengeluarkan kebijakan untuk 50 persen WFH dan 50 persen Work From Office (WFO) hingga saat ini. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Muhibuddin Resmi Jabat Kajati Sumut, Wakajati Ikut DigantiBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















