Friday, June 5, 2026
home_banner_first
MEDAN

Rencana Belanja Pegawai Dipotong 30 Persen, Ini Kata Plt BKD Sumut

Mistar.idSenin, 30 Maret 2026 15.00
AN
MI
rencana_belanja_pegawai_dipotong_30_persen_ini_kata_plt_bkd_sumut

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Provinsi Sumut, Chusnul Fanany Sitorus. (Foto: Iqbal/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski ada rencana pemangkasan belanja pegawai sebesar 30 persen.

Hal ini dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Chusnul Fanany Sitorus, sebab saat ini belum ada kebijakan terkait pengurangan PPPK di lingkungan Pemprov Sumut.

"Belum, belum ada wacana mengenai kebijakan PPPK (di-PHK) ini di Sumut," ujarnya kepada wartawan, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, kondisi belanja pegawai di Pemprov Sumut saat ini masih dalam kategori aman, sehingga belum ada kebutuhan untuk melakukan pengurangan tenaga PPPK.

"Iya, (belanja pegawai) masih aman posisinya," kata pria yang juga menjabat sebagai Kabiro Umum Setdaprov Sumut tersebut

Diketahui, isu pemangkasan belanja pegawai mencuat di sejumlah daerah, salah satunya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Di Kabupaten Sikka, sekitar 4.000 PPPK paruh waktu dikabarkan terancam dirumahkan sebagai dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran.

Namun demikian, Pemprov Sumut menegaskan kondisi tersebut tidak terjadi di wilayahnya dan memastikan kebijakan terkait PPPK tetap mengedepankan stabilitas tenaga kerja serta kebutuhan organisasi pemerintahan. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN