12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Rektor UINSU Dinonaktifkan, AMPSU Buka Posko Pengaduan Penyimpangan

Medan, MISTAR.ID

Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Sumatera Utara (AMPSU) membuka posko pengaduan dugaan korban Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Posko didirikan di Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Jalan Williem Iskandar Medan.

Penanggungjawab Posko AMP2SU Muhammad Akbar mengatakan, pihaknya sengaja mendirikan posko untuk menerima laporan dan keluhan baik dari masyarakat, mahasiswa dan civitas akademika UINSU yang mengetahui atau pernah menjadi korban.

“Posko kita dirikan pasca dinonaktifkannya Rektor UINSU  Prof Syahrin Harahap oleh Kementerian Agama pada 21 September 2022. Kita mau melihat seperti apa reaksi masyarakat dan civitas akademika UINSU atas penonaktifan ini,” ujarnya, Kamis (29/9/22).

Baca Juga:Direktur Perusahaan Rekanan Proyek Kampus Terpadu UINSU Dituntut 4 Tahun

Akbar menyatakan, selain menerima aduan, pihaknya juga menerima saran dan masukan untuk perbaikan UINSU ke depan. Nantinya, kata dia, seluruh aduan dan keluhan yang disampaikan akan diteruskan ke Kementerian Agama melalui laporan tertulis. “Jika terkait kasus hukum akan kita sampaikan ke aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, KPK) berupa laporan masyarakat,” katanya.

Akbar kemudian meminta pihak-pihak yang mengadu turut melampirkan bukti-bukti pendukung, sementara identitas pengadu akan mereka rahasiakan. Akbar mengklaim, sejauh ini pihaknya telah menerima sejumlah pengaduan, baik yang disampaikan secara langsung ke posko, maupun yang disampaikan via WhatsApp dilengkapi dengan bukti-bukti.

“Ada pengaduan soal proyek penunjukan langsung (PL) yang kita terima. Ada juga laporan terkait dugaan penyimpangan penerimaan dana di Pusbangnis. Kemudian laporan dugaan terjadinya korupsi dana hibah dari Pemprov Sumut sebesar Rp2 miliar untuk pembangunan rumah tahfizd di Kampus I UINSU Jalan Sutomo Medan,” sebutnya.

Baca Juga:Mantan Rektor UINSU Saidurahman Terpidana 2 Tahun Akhirnya Akui Jejak DP Rp2 M

Akbar mengatakan, posko pengaduan masih akan dibuka dalam beberapa hari ke depan. Atas laporan pengaduan yang masuk, mereka akan melakukan verifikasi terkait kelengkapan data dan bukti-bukti. “Kita akan mewakili dalam hal ini pengadu untuk membuat laporan ke penegak hukum, jika laporan memang berkaitan dengan penyimpangan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Prof Syahrin Harahap diberhentikan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). Selain itu, jabatannya juga diturunkan menjadi Lektor Kepala dan gradenya diturunkan dari 4E menjadi 4C.

Surat Keputusan (SK) sanksi penonaktifan itu diserahkan Kemenag RI melalui Tim Inspektorat, pekan lalu. Prof Syahrin Harahap diberikan waktu sanggah selama 15 hari sebelum sanksi itu efektif diberlakukan.

Baca Juga:Soal Tuntutan Keringanan UKT, UINSU Ajak Mahasiswa Berdialog

Baik Prof Syahrin Harahap dan Humas UINSU Yuni Salma enggan memberi keterangan. Yuni bungkam saat ditanya apakah proses perkuliahan masih berlangsung pasca diberhentikannya Prof Syahrin Harahap sebagai Rektor. Sementara, Prof Syahrin Harahap tak mau menjawab konfirmasi yang dilayangkan ke no WhatsApp (WA)-nya ketika ditanya apakah ada upaya yang dilakukan terkait SK itu.(ial/hm15)

Related Articles

Latest Articles