PW KAMMI Sumut Bantah Aksi di DPRD, Tegaskan Bukan Agenda Resmi Organisasi

Pengurus KAMMI Sumut. (foto: Handover/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara membantah aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan organisasi tersebut di depan Gedung DPRD Sumatera Utara.
PW KAMMI Sumut menegaskan, aksi yang disebarluaskan melalui selebaran tersebut tidak pernah mendapat mandat, persetujuan, keputusan resmi, instruksi, maupun dukungan dari kepengurusan resmi organisasi.
Klarifikasi itu disampaikan PW KAMMI Sumut melalui surat resmi Nomor 007/PN/KU-i/PW2/KAMMI/XI/2026 yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rabu (7/10/2026) sore.
Surat tersebut ditandatangani Ketua PW KAMMI Sumut periode 2026–2028 Hasan Basri dan Sekretaris Umum Dolly Rasyid Muhammad.
"Oleh karena itu, aksi tersebut sama sekali bukan merupakan agenda resmi PW KAMMI Sumatera Utara, dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya tidak dapat mengklaim mewakili PW KAMMI Sumatera Utara," ujar Hasan Basri.
Hasan juga menyoroti penggunaan nama, logo, identitas, dan atribut organisasi dalam kegiatan yang disebut tidak memiliki mandat atau izin dari pimpinan resmi PW KAMMI Sumut.
Menurutnya, penggunaan identitas organisasi tanpa izin dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat serta berdampak pada kredibilitas kelembagaan organisasi.
"Secara kelembagaan, PW KAMMI Sumatera Utara tidak bertanggung jawab atas segala pernyataan, tuntutan, tindakan, maupun konsekuensi hukum dan sosial yang mungkin timbul dari kegiatan tersebut," tegas Hasan.
Dalam surat tersebut, PW KAMMI Sumut meminta pimpinan DPRD Sumatera Utara untuk tidak mengakui, menerima, ataupun memperlakukan pihak-pihak yang melakukan aksi tersebut sebagai perwakilan resmi PW KAMMI Sumatera Utara.
“DPRD Provinsi Sumatera Utara harus mencatat secara resmi bahwa PW KAMMI Sumut tidak pernah memberikan izin atau wewenang kepada pihak mana pun untuk menyelenggarakan aksi unjuk rasa sebagaimana tercantum dalam selebaran yang beredar,” katanya.
PW KAMMI Sumut juga meminta agar penggunaan nama dan atribut organisasi tanpa izin segera diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Menurut PW KAMMI Sumut, klarifikasi tersebut penting untuk mencegah kesalahpahaman mengenai kelembagaan organisasi maupun gangguan ketertiban umum yang mungkin timbul akibat aksi yang tidak memiliki mandat resmi.
"Kami berharap pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan masalah ini tidak berkembang menjadi kesalahpahaman kelembagaan ataupun gangguan terhadap ketertiban umum," ucapnya. (*)


















































