24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

Putusan MA Tentang Pencalonan Mantan Terpidana, KPU Sumut Bilang Begini

Medan, MISTAR.ID

Gugatan uji materi perkara yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai wakil rakyat, hingga kini masih berproses di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).

Oleh karena itu, KPU Sumut masih menunggu petunjuk teknis (juknis) lanjutan dari KPU RI. Sebab tindak lanjut terhadap gugatan tersebut akan bersifat hirarki sesuai aturan yang berlaku.

“KPU Sumut menghormati putusan MA, namun untuk tindak lanjut bersifat hirarki,” ujar Ketua KPU Sumut, Agus Arifin di Grand Mercure Hotel Medan, Kamis (5/10/23).

Baca juga : Soal Bacaleg, KPU Diperintahkan MA Cabut Aturan Permudah Mantan Napi Korupsi

Agus menuturkan hingga saat ini pihaknya belum ada menerima secara resmi surat pemberitahuan atau salinan gugatan dari MA terkait kasus tersebut.

KPU Sumut masih menunggu petunjuk resmi dari KPU RI terkait salinan putusan dan juknis terkait soal gugatan MA terhadap terpidana korupsi itu.

Baca juga : Mantan Napi Boleh Jadi Caleg Usai 5 Tahun Keluar Penjara

Menurut Agus, pentingnya menunggu petunjuk dari instansi yang berwenang adalah agar proses penanganan kasus ini dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan transparansi serta keadilan dalam penanganan kasus korupsi tersebut.

KPU Sumut akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku dalam menangani kasus ini dan berupaya menjaga integritas serta transparansi dalam setiap tindakan yang diambil.

Related Articles

Latest Articles