21.9 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Penebang Kayu yang Dipergoki Polisi di Lahan Konsesi Belum Buat Pernyataan, PT GRUTI Akan Ambil Tindakan Hukum

Sidikalang, MISTAR.ID

Sejumlah warga yang dipergoki polisi saat mengambil dan mengolah kayu di lahan izin konsesi Wilayah Tele II, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Selasa (19/9/23) lalu hingga kini belum membuat pernyataan.

Sebelumnya, mereka telah dipulangkan ke rumah masing-masing dengan alasan pertimbangan sosial serta berjanji akan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya kepada Polsek Parbuluan, pemerintahan desa setempat serta pemilik izin konsesi.

Namun, hingga saat ini, PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) selaku pihak pemilik izin konsesi mengaku belum menerima surat pernyataan tersebut.

Baca Juga: Penebangan Kayu di Lahan Konsesi Kabupaten Dairi Dipergoki Polisi

Untuk itu, PT Gruti melalui Kery Sinaga selaku penanggung jawab mengatakan pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.

Hal itu diungkapkan Kery Sinaga kepada sejumlah awak media di Sidikalang, Kamis (5/10/23).

Ia mengaku kecewa atas adanya aktivitas warga melakukan perambahan dengan cara mengambil dan mengolah kayu di lahan izin konsesi PT GRUTI dengan modus kegiatan sosial, akan tetapi tidak berakhir dengan penindakan hukum oleh polisi.

Dengan pertimbangan sosial dan kemanusiaan, warga dimaksud diperbolehkan pulang setelah meminta maaf dan berjanji akan membuat surat permyataan tidak mengulangi perbuatannya.

“Tetapi surat dimaksud untuk pegangan pihak perusahaan, pemerintahan desa juga kepolisian belum kunjung ada didapat,” kata Kery.

Baca Juga: Diprotes, Pengusulan 8.000 Hektare Lahan PT GRUTI Untuk Proyek Food Estate

Ia pun mengaku kecewa karena tindakan yang diambil tidak akan memberikan efek jera.

Terkait hal itu, Mistar.id coba mengonfirmasi Kepolisian Sektor Parbuluan lewat sambungan seluler, Kamis (5/10/23), namun tidak berhasil dihubungi.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga dipergoki personel Polsek Parbuluan saat mengambil dan melangsir kayu menggunakan sepeda motor di wilayah izin konsesi PT GRUII, pada Selasa (19/9/23) lalu.

Polisi langsung berkoordinasi dengan PT GRUTI untuk memastikan apakah warga tersebut merupakan pekerja mereka yang sedang melakukan pekerjaan pengambilan kayu olahan untuk pembangunan mess perusahaan.

Setelah diselidiki, ternyata warga tersebut bukan pekerja PT GRUTI. Polisi kemudian melepaskannya, karena warga dimaksud mengaku suruhan oknum pengurus gereja untuk kebutuhan bedah rumah seorang janda di Desa Parbuluan VI. (Manru/hm22)

Related Articles

Latest Articles