Medan, MISTAR.ID
Terdakwa Pramudia Marnaek Tua Panjaitan alias Pramudia Panjaitan (47) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap dihukum 6 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek galvanis Siantar.
Hal itu dikarenakan putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa.
Sehingga, putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak berubah.
Baca juga:Besok Vonis Terdakwa Kasus Proyek Galvanis Siantar Jilid II
Adapun putusannya, yaitu menghukum Pramudia dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Pramudia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b  Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 51 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
“Menolak permohonan kasasi dari JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar dan terdakwa Pramudia Marnaek Tua Panjaitan tersebut,” ucap Majelis Hakim Tunggal, Suharto, dalam putusan kasasi No. 3189 K/Pid.Sus/2023 yang dilihat Mistar, Jumat (26/7/24).
Baca juga:Â Ditanya Soal Gaji dari Proyek Galvanis Siantar, Terdakwa Menangis
Diketahui, sebelumnya MA juga telah mengeluarkan putusan kasasi terhadap dua terdakwa lainnya, yaitu Jhonson Tambunan (59) dan Berman Simanjuntak (56).
Dalam putusannya, MA memangkas hukuman Jhonson Tambunan selaku mantan Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematangsiantar dari 7 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Selain itu, Hakim MA bukan menyatakan Jhonson bersalah melanggar dakwaan primer, melainkan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sehingga, Hakim MA mengubah putusan banding PT Medan No. 29/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN yang memvonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan menjadi 4 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Jhonson.
Lain halnya dengan Berman Simanjuntak, nasib Berman justru mirip dengan Pramudia. Sebab, MA dalam putusan kasasinya menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU dan Berman sendiri.
Sehingga, Direktur PT Surya Anugerah Multi Karya (SAMK) itu tetap dihukum 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi ini.
Tak hanya itu, Berman juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.
Kemudian, apabila harta benda Berman juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. (deddy/hm17)