13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Pria Aniaya Pacar di Mal Medan, Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial AB resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pacarnya yang dilakukan di salah satu mal di Medan. Akibat perbuatannya, AB terancam hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur AKP Budiman menyebutkan AB dijerat pasal 351 ayat 1. Pasal itu diberikan sesuai dengan laporan yang menyebutkan jika AB melakukan pemukulan kepada korban.

“Kan kejadiannya pemukulan. Pemukulan 351 itu,” kata Budiman kepada Harian Mistar, Senin, (1/4/2024).

“(Ancaman hukuman) dua tahun 8 bulan,” lanjutnya.

Baca juga: Buron 5 Bulan dan Ditangkap di Jakarta, Pria Aniaya Pacar di Mal Medan Resmi Tersangka

Sebelumnya, Kapolsek Medan Timur Kompol Briston Agus Muntecarlo Napitupulu menyebutkan AB telah ditetapkan menjadi tersangka. Kini AB telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Diketahui, perkara ini bermula saat AB dan korban berinisial JL tengah berada di sebuah parkirkan di mal Medan pada Minggu (22/10/2023). Saat itu, sebuah pesan dari perempuan lain masuk ke WhatsApp AB.

Korban yang menyaksikan itu bertanya terkait identitas perempuan yang menghubunginya. Namun pelaku berkilah tidak mengetahui perempuan tersebut.

Alhasil cekcok terjadi dan AB menampar korban. Selain itu, korban juga sempat dicekik oleh pelaku.

Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Timur pada Oktober 2023. dengan Laporan Polisi (LP) STTLP/B/538/X/2024/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumut. (raja/hm17)

Related Articles

Latest Articles