Poldasu Akan Selesaikan Masalah Melalui Keadilan Restoratif
poldasu akan selesaikan masalah melalui keadilan restoratif
Medan, MISTAR.ID
Polri khususnya Polda Sumatera Utara akan mengambil langkah menyelesaikan masalah di tengah masyarakat melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Hal itu dikatakan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra saat menyosialisasikan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif di Hotel Santika Dyandra, Kamis (7/10/2021).
Dalam sambutannya Panca Putra Simanjuntak mengatakan dikeluarkannya Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 oleh Kapolri sebagai langkah progressif dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada di tengah masyarakat. “Setiap tahunnya Polda Sumut menangani perkara yang cukup banyak. Lalu pada akhirnya proses penegakkan hukum tidak mampu menyelesaikan konflik yang terjadi di tengah masyarakat. Nah, berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 menjadi dasar hukum personil dalam menjalankan restoratif justice melalui cara pendekatan,” katanya.
Dia mengungkapkan, dengan pendekatan keadilan restoratif semua masalah masyarakat dapat ditangani dengan cepat. Di mana langkah hukum pemidanaan sebagai alternatif terakhir dalam proses penyelesaian masalah masyarakat.
Baca juga:Satlantas Polres Batu Bara, Utamakan Restorative Justice dalam Penanganan Laka Lantas
“Peraturan ini sebagai upaya menimalisir tidak lagi proses penegakan hukum yang bisa menjadi pemicu masalah menjadi besar. Dengan pendekatan restoratif suatu masalah bisa diatasi dengan cara musyawarah melalui para tokoh-tokoh se tempat,” ungkapnya.
Sementara itu, Tim Sosialisasi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Bahagia Dachi, menambahkan penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif sebagai langkah Polri dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan.
“Peraturan Polri tentang keadilan restoratif sebagai konsep baru dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum. Terutama menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang memenuhui rasa keadilan semua pihak,” kata dia.
Diketahui, menurut Kuat Puji Prayitno (2012), yang dikutip oleh I Made Tambir (2019) dalam penelitian berjudul “Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan”, restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
Baca juga:Polri Watch Setuju Restorative Justice
Dalam sosialisasi peraturan Polri itu, turut hadir dari Tim Bareskrim Mabes Polri yakni Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo, Brigjen Pol Bahagia Dachi. Kemudian Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Dir Reskrimum Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes John Nababan, Dir Res Narkoba Poldasu Kombes Pol Wisnu P Adji beserta para personel lainnya serta para tokoh masyarakat Sumatera Utara. (saut/hm06)
PREVIOUS ARTICLE
Edy Rahmayadi Harapkan Petani Sumut tidak Terjerat Rentenir