11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Polda Sumut Panggil Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Lihou Simalungun

Medan MISTAR.ID

Dugaan kasus penyelewengan kutipan tarif air di pelanggan PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun, baru-baru ini mencuat ke publik. Bahkan kasus ini telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Unit Tipikor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan adanya laporan tersebut. Hadi menyebut, dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilaporkan lewat pengaduan masyarakat (Dumas).

“Itu dilaporkan Dumas ke Dirkrimsus, dan sedang kita proses. Semuanya masih berjalan,” kata Hadi Rabu (5/9/23).

Baca juga: PDAM Tirta Bulian Lakukan Perbaikan Total Selama 5 Bulan, Pelanggan Bakal Alami Gangguan

Kata Hadi, dalam dugaan kasus korupsi tersebut pihaknya telah memanggil Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun guna memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.

“Proses memang begitu. Kita sudah panggil Inspektorat. Kalau Dirutnya sama Kabag Umum masih belum kita panggil,” ujarnya.

Menurut data yang diperoleh mistar.id, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Kabupaten Simalungun, DRM dan Kabag Umum NKS dilaporkan atas dugaan korupsi.

Pelapor mengatakan kebijakan yang diambil oleh Dirut PDAM Tirta Lihou melanggar aturan pengambilan tarif sesuai Perbup Nomor 18 Tahun 2016.

Baca juga: Besi Muncul dari Bekas Galian PDAM Tirtalihou, Ancam Keselamatan Pengendara

Dimana, dalam setiap pengambilan tarif air minum kepada pelanggan PDAM Tirta Lihou ada perbedaan harga. Mulia Rp 27 ribu hingga Rp 38 ribu per pelanggan, atas kebijakan tersebut jika diakumulasikan Pihak PDAM Tirta Lihou mendapatkan keuntungan lebih kurang lebih Rp 280 juta lebih tipa bulannya. (Matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles