27.3 C
New York
Monday, April 29, 2024

Polda Sumut Menangkan Prapid di PN Medan Atas Kasus Penipuan

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, memenangkan sidang Praperadilan (Prapid) atas pemberhentian kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Medan.

Dimana dalam perkara pidana umum itu Mulianto yang berkedudukan sebagai pemohon Praperadilan atas objek sah tidaknya penghentian penyidikan atas Laporan Polisi nomor LP/B/1567/X/ 2021/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 8 Oktober 2021, yang ditangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Kemudian, sesuai dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: Spp.Sidik/183.a/VII/2023/Ditreskrimum, tanggal 31 Juli 2023 dan Surat Ketetapan Nomor: SK.Tap/183.b/VII/ 2023/ Dit Reskrimum, Tanggal 31 Juli 2023.

Baca juga: Irjen Agung: Polda Sumut Jamin Keamanan Selama Pemilu 2024

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan akan hal itu. Hadi juga membenarkan jika pihaknya mementingkan Praperadilan dalam kasus tersebut dengan pemohon Mulianto.

“Benar, Polda Sumut menangkan sidang prapid di PN Medan atas dihentikannya perkara penipuan penggelapan,” pungkasnya.

Dituturkan Hadi, sebelumnya dimana proses penyelidikan dan penyidikan serta penghentian penyidikan yang dilakukan termohon terkait Laporan Polisi Nomor:  LP/B/1567/X/2021/SPKT /Polda Sumatera Utara, tertanggal 8 Oktober 2021, telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sehingga harus dinyatakan sah menurut hukum.

Baca juga: Polda Sumut Pastikan Pengelolaan Keamanan Berjalan Baik untuk Perekonomian

Bahwa hubungan pemohon dengan terlapor adalah hubungan perseroan yaitu sebagai Direksi PT Sentra Cipta Inovasi.

Sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dijelaskan untuk mengetahui terjadinya dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan perusahaan harus melalui mekanisme RUPS atau RUPSLB (vide Pasal 63 sampai dengan Pasal 66).

Juga pemohon tidak dapat membuktikan adanya dugaan perbuatan terlapor yang merugikan perusahaan. Sehingga atas putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Medan untuk seluruhnya membebankan biaya kepada pemohon (nihil). (Matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles