PN Medan Tegaskan WFH ASN-Hakim dalam Pantauan, Disanksi jika Bepergian

Kantor PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menerapkan program kerja dari rumah atau work from home (WFH) yang dimulai pada Jumat (17/4/2026). WFH diberlakukan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan hakim setiap Jumat.
Juru Bicara (Jubir) PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Rabu (22/4/2026), mengatakan sebanyak 17 ASN dan hakim menjalankan WFH pada hari pertama.
“Di hari pertama, jumlah yang WFH di PN Medan 17 orang, terdiri dari tujuh hakim dari total 55 hakim dan 10 ASN dari 109 ASN,” katanya.
Ia menyebut ASN maupun hakim yang WFH seluruhnya berada dalam pantauan pimpinan PN Medan. Jika pegawai yang WFH kedapatan bepergian atau berlibur, maka akan dikenakan sanksi administrasi.
“ASN dan hakim yang WFH dalam pantauan atasan. Sudah disosialisasikan dalam melaksanakan WFH, setiap aparatur tetap menjalankan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggal sesuai domisili. Apabila melanggar, maka ada ketentuan sanksi administrasi yang mengaturnya,” ujarnya.
Soni menjelaskan, pegawai yang menjalankan WFH wajib melakukan presensi secara daring melalui aplikasi SIKEP Mahkamah Agung sebanyak dua kali.
“Presensi online pada aplikasi SIKEP MA sebanyak dua kali, yaitu sebelum jam kerja dan setelah jam kerja melalui menu WFH. Pegawai yang WFH juga wajib responsif serta dapat dihubungi selama jam kerja berlangsung,” ucapnya.
Lebih lanjut, ASN dan hakim yang WFH juga diharuskan datang ke Kantor PN Medan di Jalan Pengadilan No. 8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, apabila terdapat pekerjaan mendesak terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
“Dalam hal ada pekerjaan yang sifatnya mendesak, pegawai yang WFH wajib hadir ke kantor untuk melaksanakan tugas kedinasan. Pegawai juga wajib mengisi Laporan Lembar Kerja (LLK) melalui aplikasi SIMARI sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada atasan langsung,” lanjutnya.
Penerapan WFH di PN Medan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 yang menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
WFH diterapkan untuk mendukung kebijakan penghematan energi dan bahan bakar minyak (BBM) yang dikeluarkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu. (hm25)






















