20.6 C
New York
Monday, August 19, 2024

Perkara Dugaan Korupsi UIN SU Tuntungan, Lima Tersangka Segera Diadili

Medan, MISTAR.ID

Lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Tuntungan tahun 2020 segera diadili, setelah Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu melakukan proses tahap II.

Adapun kelima tersangka tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ZF (57), Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) berinisial IW (54), Konsultan Perencana dan Pengawas berinisial SB (46).

Kemudian, pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar UIN SU Tuntungan berinisial MD (40) dan seseorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan tersebut berinisial MY (39).

Baca juga: Lagi, Cabjari Pancur Batu Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi UIN SU Tuntungan

Kepala Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, mengatakan kelima tersangka tersebut telah diserahkan oleh Tim Penyidik ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (19/8/24) sore.

“Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu melakukan penyerahan lima tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Tim JPU Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu terkait perkara dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura UIN SU Tuntungan,” katanya kepada Mistar.

Yus pun mengatakan, sebelumnya berkas perkara kelima tersangka telah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Tim Penyidik Pidsus.

Baca juga: Korupsi UIN SU Tuntungan, Jaksa Pastikan Ada Tersangka Baru

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Setelah dilakukan tahap II, kata Yus, kelima tersangka tersebut pun akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk diadili.

“Sehingga layak untuk dilakukan proses penuntutan di persidangan. Kelima tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pancur Batu selama 20 hari terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2024,” ucapnya.

Dikatakan Yus, penahanan tersebut dilakukan untuk kelengkapan berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan oleh Tim JPU ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles