Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
MEDAN

Pengamat Soroti Pemangkasan Anggaran, Sering Kandas Karena Inkonsistensi

Mistar.idSenin, 3 Februari 2025 12.34
journalist-avatar-top
pengamat_soroti_pemangkasan_anggaran_sering_kandas_karena_inkonsistensi

Elfenda Ananda harapakan keseriusan pemerintah pusat menerapkan kebijakan pemangkasan anggaran (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik, Elfenda Ananda menyoroti kebijakan pemerintah lewat Inpres No.1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang berlaku sejak 22 Januari 2025.

Menurutnya, kebijakan seperti ini sebelumnya sudah pernah dilakukan. Namun ada dampak negatif yang ditimbulkan.

"Kebijakan efisiensi belanja negara maupun belanja daerah ini seringkali kandas karena ada inkonsistensi dari pembuat kebijakan," katanya kepada Mistar melalui pesan teks, Senin (3/2/25).

Elfenda menyampaikan pada jaman pemerintahan Presiden Jokowi, ada larangan rapat kementerian, lembaga, dan Pemda di hotel.

"Hal ini berdampak pada melemahnya bisnis hotel, kebijakan tersebut ditolak oleh pengusaha hotel. Selain itu memangkas perjalanan dinas dengan menggantinya lewat media elektronik zoom. Kalau pun melakukan perjalanan dinas adalah sesuatu yang terpaksa karena tidak bisa digantikan," lanjutnya.

Sambung Elfenda, Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) berjanji menyediakan ruang konsultasi bagi pemerintah daerah apabila ingin berkonsultasi dalam hal kebijakan tersebut.

Dalam UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sambungnya, sudah ada prinsip-prinsip yang dianut dalam belanja negara maupun belanja daerah yakni pengelolaan keuangan negara secara efisien, ekonomis dan efektif.

"Banyak aktivis dan akademisi menyuarakan efisiensi belanja negara/daerah, sering juga ditemukan pemborosan, tidak ekonomis, dan tidak efektif dalam memanfaatkan anggaran," ungkapnya.

Menurutnya, aturan efisiensi sudah cukup jelas dan lugas, namun selalu ada pihak yang mencari celah dengan berbagai alasan.

"Seringkali anggaran kegiatan yang dibuat baik K/L dan Pemda melanggar aturan tersebut. Belanja yang dibuat masing-masing K/L maupun Pemda tidak memenuhi prinsip yang termuat dalam UU No.17 tentang Keuangan Negara terutama prinsip efisiensi dan efektifitas," tuturnya.

Lanjut Elfenda, sebagian besar perjalanan dinas dapat digantikan dengan zoom meeting.

"Perlu juga dikaji kebutuhan jumlah pegawai berdasarkan beban kerja dan sebaran wilayah. Selama ini seringkali jumlah pegawai (termasuk honorer) lebih besar jumlahnya dibanding beban kerja yang ada. Sehingga beban belanja menjadi besar dan akan membebani belanja," paparnya.

Belanja ATK dan belanja bahan habis pakai jarang sekali teradministrasi dengan baik terutama catatan ketersediaan barang yang ada saat penyusunan anggaran.

Halaman:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN