Monday, February 3, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Pengamat Soroti Pemangkasan Anggaran, Sering Kandas Karena Inkonsistensi

journalist-avatar-top
By
Monday, February 3, 2025 12:34
45
pengamat_soroti_pemangkasan_anggaran_sering_kandas_karena_inkonsistensi

Elfenda Ananda harapakan keseriusan pemerintah pusat menerapkan kebijakan pemangkasan anggaran (f:ist/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik, Elfenda Ananda menyoroti kebijakan pemerintah lewat Inpres No.1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang berlaku sejak 22 Januari 2025.

Menurutnya, kebijakan seperti ini sebelumnya sudah pernah dilakukan. Namun ada dampak negatif yang ditimbulkan.

"Kebijakan efisiensi belanja negara maupun belanja daerah ini seringkali kandas karena ada inkonsistensi dari pembuat kebijakan," katanya kepada Mistar melalui pesan teks, Senin (3/2/25).

Elfenda menyampaikan pada jaman pemerintahan Presiden Jokowi, ada larangan rapat kementerian, lembaga, dan Pemda di hotel.

"Hal ini berdampak pada melemahnya bisnis hotel, kebijakan tersebut ditolak oleh pengusaha hotel. Selain itu memangkas perjalanan dinas dengan menggantinya lewat media elektronik zoom. Kalau pun melakukan perjalanan dinas adalah sesuatu yang terpaksa karena tidak bisa digantikan," lanjutnya.

Sambung Elfenda, Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) berjanji menyediakan ruang konsultasi bagi pemerintah daerah apabila ingin berkonsultasi dalam hal kebijakan tersebut.

Dalam UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sambungnya, sudah ada prinsip-prinsip yang dianut dalam belanja negara maupun belanja daerah yakni pengelolaan keuangan negara secara efisien, ekonomis dan efektif.

"Banyak aktivis dan akademisi menyuarakan efisiensi belanja negara/daerah, sering juga ditemukan pemborosan, tidak ekonomis, dan tidak efektif dalam memanfaatkan anggaran," ungkapnya.

Menurutnya, aturan efisiensi sudah cukup jelas dan lugas, namun selalu ada pihak yang mencari celah dengan berbagai alasan.

"Seringkali anggaran kegiatan yang dibuat baik K/L dan Pemda melanggar aturan tersebut. Belanja yang dibuat masing-masing K/L maupun Pemda tidak memenuhi prinsip yang termuat dalam UU No.17 tentang Keuangan Negara terutama prinsip efisiensi dan efektifitas," tuturnya.

Lanjut Elfenda, sebagian besar perjalanan dinas dapat digantikan dengan zoom meeting.

"Perlu juga dikaji kebutuhan jumlah pegawai berdasarkan beban kerja dan sebaran wilayah. Selama ini seringkali jumlah pegawai (termasuk honorer) lebih besar jumlahnya dibanding beban kerja yang ada. Sehingga beban belanja menjadi besar dan akan membebani belanja," paparnya.

Belanja ATK dan belanja bahan habis pakai jarang sekali teradministrasi dengan baik terutama catatan ketersediaan barang yang ada saat penyusunan anggaran.

•••••••••••••••••••••••••••• PAGE BREAK ••••••••••••••••••••••••••••


"Hal ini berdampak pada sulitnya mengukur kebutuhan yang riil dari belanja tersebut. Banyak anggaran yang bisa dihemat apabila pemerintah pusat benar-benar konsisten melakukan penghematan belanja negara/ belanja daerah," ujarnya.

Namun, sambungnya, sangat sulit kebijakan Inpres efisiensi belanja akan efektif berjalan apabila presiden dari awal tidak mencerminkan upaya penghematan, misalnya dengan menambah jumlah menteri, wakil menteri sehingga kabinet gemuk.

"Memaksa belanja yang populis misalnya wakil presiden bagi-bagi bingkisan setiap melakukan kunjungan kerja," tambahnya.

Katanya, ditetapkannya APBN/APBD menjadi pedoman belanja implementasi RPJM/ RPJMD, RKP/RKPD tentunya dapat disesuaikan dan legalitasnya bisa saat perubahan APBN/APBD.

"Hal teknis dalam hal belanja tentu tidaklah sulit sepanjang uang yang tersedia dalam APBN/ APBD tersedia. Yang paling menyulitkan bagi pemerintah baik pusat maupun daerah adalah apabila uangnya tidak tersedia dikarenakan fiscal deficit yang terjadi saat ini," katanya.

Elfenda berpendapat bahwa pemerintah harus memastikan sumber pendapatan yang ada dapat diperoleh sebesar-besarnya. Kepastian anggaran memastikan belanja yang akan dihemat.

"Untuk itu, kerja keras pemerintah baik pusat memastikan penerimaan sehingga bisa mendistribusikan belanja daerah sesuai APBN yang telah ditetapkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga meminta pemerintahan mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen serta mengurangi belanja yang tidak memiliki output terukur.

Presiden juga meminta pemerintah daerah (Pemda) harus selektif dalam memberikan hibah langsung kepada Kementerian dan Lembaga (K/L), dalam bentuk uang, barang, atau jasa.

Prabowo menargetkan penghematan total anggaran dari pemerintah pusat dan daerah sebanyak Rp306,69 triliun, yang terbagi atas belanja K/L Rp256,10 triliun dan anggaran transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun.(amita/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung

RELATED ARTICLES