Pengamat: Polemik PAW DPRD Sumut Menyangkut Kualitas Demokrasi

Pengamat politik Sumatera Utara (Sumut), Shohibul Anshor Siregar. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pengamat politik Sumatera Utara (Sumut), Shohibul Anshor Siregar, menilai persoalan kekosongan kursi legislatif di DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan bukan hanya persoalan administratif semata, melainkan menyangkut kualitas demokrasi perwakilan.
Menurutnya, polemik terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif selama ini kerap lebih didorong sentimen politik dibandingkan argumentasi hukum dan nilai demokrasi yang substansial.
“Hal-hal seperti ini umumnya lebih banyak bersifat sentimen daripada argumen hukum regulatif dan nilai demokrasi,” ujar Shohibul, Selasa (19/5/2026).
Ia menyinggung kasus mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dalam operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan suap dari Harun Masiku. Kasus tersebut berkaitan dengan upaya pergantian kursi anggota DPR RI pasca wafatnya Nazarudin Kiemas.
Shohibul juga menyinggung proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto yang sempat divonis bersalah sebelum akhirnya memperoleh amnesti dari Presiden.
Menurut dosen FISIP UMSU itu, kekosongan satu atau dua kursi dari total 100 anggota DPRD provinsi memang secara kasat mata tidak terlalu memengaruhi jalannya kerja parlemen. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dipandang hanya dari sisi angka.
“Secara umum ketiadaan peran satu atau dua orang dari 100 legislator provinsi karena kekosongan kursi memang tak terasa. Namun ini bukan soal angka statistik, melainkan nilai demokrasi perwakilan,” katanya.
Ia mengingatkan, apabila kekosongan kursi dibiarkan terlalu lama hingga mencapai dua tahun, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan politik dan mengurangi legitimasi representasi masyarakat di parlemen.
“Jika sudah sampai lowong hingga dua tahun berarti kursi itu sangat rawan secara politik,” tegasnya.
Shohibul berharap seluruh pihak, baik penyelenggara pemilu maupun partai politik, lebih serius menyelesaikan persoalan kekosongan kursi legislatif agar hak representasi masyarakat tetap terjaga dan kepercayaan publik terhadap demokrasi tidak terus menurun. (hm20)






















