Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
MEDAN

Pemprov Sumut Bahas Dua Ranperda untuk Perkuat Kinerja BUMD

Mistar.idKamis, 13 November 2025 11.55
AN
MA
pemprov_sumut_bahas_dua_ranperda_untuk_perkuat_kinerja_bumd

Bapemperda DPRD Sumut bersama Pemprov Sumut menggelar FGD pembahasan Ranperda tentang Perusahaan Daerah dan Pembangunan Daerah Sumut di ruang rapat Sekretariat DPRD Sumut. (Foto: Diskominfo Sumut/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan daya saing Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kedua Ranperda tersebut mencakup pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) serta penyertaan modal bagi PT Bank Sumut.

Pembahasan dilakukan melalui forum diskusi kelompok terarah (FGD) yang diselenggarakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut bersama Pemprov Sumut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan sejumlah pemangku kepentingan, Rabu (12/11/2025).

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Sumut, Effendy Pohan, menyampaikan bahwa penyusunan dua Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, guna memperkuat struktur kelembagaan serta meningkatkan peran BUMD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kajian teknis dan administrasi, termasuk feasibility study, rencana bisnis, dan analisis investasi untuk Bank Sumut sudah kami rampungkan sejak Oktober 2025,” ujar Effendy, Kamis (13/11/2025).

Ia menambahkan, pembentukan Ranperda menjadi langkah konkret Pemprov Sumut untuk memperkuat keuangan daerah sekaligus meningkatkan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan terbentuknya Perseroda, diharapkan Bank Sumut dapat beroperasi lebih efisien, kompetitif, dan memberikan dividen yang lebih optimal bagi daerah,” tuturnya.

Ketua Bapemperda DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti, menjelaskan bahwa pembahasan dua Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya menyelaraskan pengelolaan BUMD dengan ketentuan nasional.

“Kami bersama pemerintah provinsi berkomitmen memperkuat landasan hukum agar pengelolaan BUMD lebih profesional dan sesuai regulasi,” ucapnya.

Darma menuturkan, penyusunan Ranperda mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang menetapkan hanya dua bentuk badan usaha daerah, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda).

Ia menargetkan seluruh proses kajian, fasilitasi, serta harmonisasi di Kemenkumham dan Kemendagri dapat tuntas sebelum akhir November 2025 sehingga Ranperda bisa segera dibawa ke rapat paripurna DPRD Sumut untuk disahkan menjadi Perda.

Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Imelda, menyatakan dukungan terhadap inisiatif Pemprov Sumut tersebut.

“Dari sisi administrasi dan substansi, Pemprov Sumut sudah cukup siap. Kami siap memfasilitasi proses harmonisasi sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN