6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Pemko Medan Buka Kerjasama Pengelolaan Parkir dengan Pihak Ketiga

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan membuka kesempatan kerjasama mengelola parkir dengan pihak ketiga menggunakan sistem bagi hasil. Kebijakan tersebut merupakan realisasi dari Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 45/2021.

“Sistem bagi hasil diterapkan pada jalan zona atau jalan kelas I dengan besaran 60 persen untuk pengelola dan 40 untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan,” sebut Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, kemarin.

Sedangkan pada zona atau jalan kelas II, pembagian hasilnya 65 persen untuk pengelola dan 35 persen ke PAD Pemko Medan.

Baca juga: Ketua DPRD Medan Yakin PAD Parkir Bisa Melebihi Target

Dijelaskannya, penawaran ini terbuka bagi siapa saja. Terpenting Warga Negara Indonesia (WNI), mampu melakukan pengembangan teknologi informasi dengan sistem pembayaran nontunai dan menyiapkan deposito meski tidak terlalu besar, mampu meningkatkan pelayanan secara maksimal dan menjamin pemasukan PAD ke Pemko Medan secara murni. Karena itulah, diwajibkan menggunakan teknologi informasi dengan sistem parkir digital yang selama ini sudah diuji coba di tiga lokasi.

“Kalau selama ini terbatas penggunaan QR Code, ke depan pihak ketiga wajib mengajukan penawaran sesuai perwal nomor 45/2001. Salah satunya wajib mengoperasikan peralatan teknologi informasi yang bisa menampung pembayaran selain dengan kartu tol, barcode dan e-money yang terhubung dengan semua bank,” terangnya.

Selain itu, harus melengkapi sistem dashboard berbentuk laporan sehingga Dishub dan Pemko Medan bisa melihat pendapatan di seluruh lokasi parkir setiap waktu. “Kami juga berharap, ke depan alat tersebut bisa langsung diakses masyarakat sehingga diketahui siapa juru parkir (jukir) di lokasi tersebut, bagaimana lokasinya dan informasi lain,” sebutnya.

Iswar berharap, pihak ketiga tersebut harus mempekerjakan jukir yang saat ini bertugas. Dengan catatan, jukir tersebut bisa mengikuti aturan diterapkan. Kalau tidak mau, silakan ganti. Kemudian, pihak ketiga atau pengelola parkir wajib menjamin BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi jukir bersangkutan dan soal besaran gaji tergantung kesepakatan kedua belah pihak.

Baca juga: Bikin Semrawut, Trotoar Parkir Sepedamotor di Pasar Horas Siantar Dipenuhi Pedagang

Perwal tersebut, sambung Iswar, sekaligus mengajak masyarakat yang ingin ikut mengelola perparkiran. “Silakan jika berminat, bisa perseorangan atau badan usaha. Ajukan penawaran ke kami, tunjukkan alat aplikasinya. Kemudian kita survei potensi di lokasi ditawar,” tambahnya.

Iswar menambahkan, pihak ketiga yang mengelola suatu lokasi, akan dievaluasi setiap tiga bulan. “Bisa saja seluruh Kota Medan dikelola hanya seorang pengelola. Tapi kita tak bisa langsung setuju dengan iming-iming disampaikan. Akan kita coba beberapa ruas jalan untuk melihat keseriusannya,” pungkasnya. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles