11.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Era PPKM hingga 4 Oktober 2021, Ini Syarat Perjalanan Terbaru

Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021. Seiring dengan hal tersebut ketentuan syarat perjalanan yang baru akan diterbitkan.

Syarat perjalanan tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.

Kemudian, Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penangan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca juga: Menteri Transportasi Argentina Mario Meoni Tewas Kecelakaan

Simak syarat terbaru ini.

1. Dalam kedua beleid tersebut, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama.

2. Pelaku perjalanan juga harus menunjukkan hasil negatif covid-19 dengan skema PCR maksimal H-2 untuk pesawat udara dan skema antigen maksimal H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.

Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

3. Khusus pelaku perjalanan domestik antar kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menggunakan moda pesawat udara perlu menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Bisa juga menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

baca juga: Jakarta PSBB Total, Ini Syarat Naik Pesawat dari Bandara Soetta

4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

5. Adapun kapasitas transportasi umum ditetapkan maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat di wilayah Level 4 dan 100 persen untuk Level 3.

6. Selanjutnya, untuk perjalanan dari luar negeri, penumpang harus sudah divaksinasi secara penuh dua dosis. Lalu, menunjukkan hasil negatif PCR sebanyak tiga kali. (cnn/mistar)

 

Related Articles

Latest Articles