Sunday, February 23, 2025
home_banner_first
MEDAN

Pemko dan DPRD Medan Bahas Pencabutan Perda RDTR, ini Kata Bobby

journalist-avatar-top
By
Selasa, 18 Februari 2025 16.17
pemko_dan_dprd_medan_bahas_pencabutan_perda_rdtr_ini_kata_bobby

Rapat paripurna di DPRD Kota Medan. (f:rahmad/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pihak Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Kota Medan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015.

Diketahui, Perda Nomor 2 Tahun 2015 mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.

Pembahasan Ranperda tersebut dilaksanakan dalam sidang rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kota Medan, pada Selasa (18/2/25).

Wali Kota Medan, Bobby Nasution menilai pembahasan itu mencerminkan adanya semangat kolaborasi dan kemitraan yang tangguh antara eksekutif dan legislatif.

“Dengan semangat bersama, Ranperda ini dapat kita bahas secara bersama-sama," katanya.

Bobby juga menyampaikan jawaban Pemandangan Umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Medan yang telah disampaikan dalam rapat sebelumnya, salah satunya menanggapi pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi PDIP terkait dengan payung hukum Pemko Medan dalam melaksanakan RDTR.

“Yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan RDTR dari tahun 2022 sampai saat ini adalah Perwal Nomor 28 Tahun 2016 tentang ketentuan tambahan, ketentuan khusus dan standar teknis rencana detail tata ruang serta peraturan zonasi kota Medan," bebernya.

"Selanjutnya yang menjadi payung hukum Pemko Medan dalam pelaksanaan RDTR dan peraturan zonasi ke depannya adalah dengan menggunakan peraturan kepala daerah tentang RDTR," sambungnya.

Bobby juga menjelaskan, yang menjadi dasar Ranperda pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2015-2035 adalah PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.

“Kami ingin menyelaraskan kebijakan yang ada di Kota Medan dengan RDTR yang telah dievaluasi, baik di Pemerintah Pusat maupun Provinsi," ucapnya. (rahmad/hm27)

RELATED ARTICLES