Friday, June 5, 2026
home_banner_first
MEDAN

Pemangkasan Dana Desa Dinilai Berpotensi Jadi Sinyal Kembalinya Sentralisasi Keuangan

Mistar.idSelasa, 13 Januari 2026 15.26
journalist-avatar-top
MA
pemangkasan_dana_desa_dinilai_berpotensi_jadi_sinyal_kembalinya_sentralisasi_keuangan

Pengamat tata kelola anggaran Sumut, Elfenda Ananda. (Foto: dok MistarTv)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengamat tata kelola anggaran Sumatera Utara (Sumut), Elfenda Ananda, menilai kebijakan pemerintah pusat yang memangkas dana transfer ke desa dan daerah mengindikasikan kembalinya pola sentralisasi dalam pengelolaan keuangan negara.

Menurut Elfenda, pemangkasan dana transfer desa tidak jauh berbeda dengan kebijakan serupa terhadap pemangkasan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menilai langkah tersebut menunjukkan kecenderungan pemerintah pusat menarik kembali kewenangan fiskal yang sebelumnya dibagi ke daerah.

“Kalau dulu kewenangan itu dibagi, sekarang sebagian besar dikembalikan ke pusat. Program-program nasional tampak ingin diintervensikan langsung melalui pemerintah nasional,” ujarnya pada Mistar, Selasa (13/1/2026).

Ia menegaskan arah kebijakan tersebut menunjukkan kemunduran dalam tata kelola keuangan yang berbasis otonomi daerah. Pemangkasan dana transfer, lanjutnya, baik ke daerah maupun desa dinilai akan berdampak pada hilangnya muatan lokal dalam proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan.

“Terus terang arahnya sudah mulai kembali ke sentralistik. Ketika dana transfer dipangkas, ruang fiskal daerah dan desa menyempit, sehingga kebijakan lokal makin terpinggirkan,” katanya.

Ia turut mengkritisi kecenderungan pemaksaan program nasional ke daerah dan desa, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih (KMP), tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan potensi lokal. Menurutnya, program-program tersebut belum tentu relevan dengan kondisi tiap daerah.

“Potensi lokal justru dipreteli, sementara program nasional dikucurkan secara jor-joran. Padahal, kekuatan otonomi daerah itu terletak pada penguatan potensi lokal,” tuturnya.

Ia menilai kebijakan ini berpotensi membuat daerah, khususnya kabupaten/kota dan desa yang minim Pendapatan Asli Daerah (PAD), hanya mampu menjalankan kegiatan rutin administratif semata. Sementara untuk pembangunan, mereka hanya menjadi pelaksana program nasional.

“Desa akhirnya tidak punya ruang yang cukup leluasa. Dengan dana transfer yang dipangkas, sementara program nasional wajib dijalankan, ruang fiskal desa menjadi sangat sempit,” ujarnya.

Ia turut mempertanyakan dasar kebijakan pemangkasan tersebut. Ia menduga, langkah ini bisa jadi dilakukan untuk memaksakan program nasional tertentu atau karena keterbatasan ruang fiskal pemerintah pusat.

“Kita tidak tahu dasarnya apa. Bisa saja karena pemerintah pusat sendiri ruang fiskalnya sempit, beban utang besar, kabinet gemuk, dan harus membiayai banyak program nasional, akibat dari kebijakan ini,” ucapnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN