18.6 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Panji Satria Pembunuh Echa Tampubolon Akan Divonis di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Panji Satria, pembunuh Echa Tampubolon nasibnya ditentukan hari ini, Selasa (28/5/24). Pasalnya, pria berusia 25 tahun itu dijadwalkan akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Asepte Ginting mengatakan sidang putusan akan digelar pada siang hari.

“Seharusnya iya. Sianglah (sidangnya) kalau enggak ditunda,” katanya ketika dihubungi Mistar melalui sambungan seluler.

Sementara itu, dilansir dari laman SIPP PN Medan, sidang pembacaan putusan yang akan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, rencananya digelar pada pukul 13.30 WIB.

Baca juga: Panji Satria, Pembunuh Echa Tampubolon Dituntut 15 Tahun Penjara

“Agenda pembacaan putusan jam 13.30 WIB s.d. selesai (di) Ruangan Cakra VIII,” demikian tertulis di situs resmi PN Medan itu.

Diketahui, sebelumnya Panji telah dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara. Jaksa menilai Panji telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 338 KUHP.

Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan Panji telah mengakibatkan Echa Mestika Tampubolon meninggal dunia dan terdakwa belum berdamai dengan ahli waris Pier Tampubolon.

Sementara, hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles