Ombudsman Sumut Tak Bisa Ambil Kesimpulan Dini, Dalami Dugaan Malapraktik RSU Muhammadiyah

Kepala Ombudsman Sumut, Herdensi saat ditemui di ruangannya. (foto: Berry/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara (Sumut), Herdensi mengatakan sejauh keterangan yang sudah peroleh masih belum cukup, maka pihaknya harus menggali lebih dalam, baik dari sisi rumah sakit maupun dari sisi keluarga pasien.
Dijelaskan Herdensi, Ombudsman diminta oleh Undang-Undang untuk menjaga imparsialitas. Sehingga memang pihaknya tidak mengambil posisi menentukan keputusan secara dini.
"Kami sebenarnya mengambil keterangan dari pihak rumah sakit dan pihak pasien, agar persoalan ini bisa dudukk, apakah memang ada potensi mal administrasi atau sesuatu yang terjadi atas pengetahuan para pihak," ujarnya kepada Mistar, Kamis (30/4/2026).
Dia menegaskan pihaknya tidak bisa menyatakan kejadian tersebut sebagai mal praktek atau tidak, karena berposisi sebagai ombudsman. Apakah nanti ada mal administrasi atau tidak itu mungkin kesimpulan akhir.
Herdensi mengatakan poin yang kemudian harus di dalami Ombudsman, apakah rumah sakit sudah memberikan penjelasan kepada keluarga pasien.
"Apakah keluarga pasien sudah mendapatkan pemahaman? Na ini masih ada kesimpangsiuran yang menurut kami penting untuk kami dalami. Jadi, sekali lagi kami tidak mau mengambil kesimpulan yang sangat dini," katanya.
Maka terkait dugaan malapraktik, maladministrasi, maupun rumah sakit bertindak ceroboh, ataupun sebaliknya keluarga pasien sudah mendapatkan keterangan yang cukup dari rumah sakit.
"Jadi menurut kami ini kan butuh pendalaman yang harus kami lakukan. Sehingga hasilnya itu betul-betul sesuai dengan fakta yang ada di lapangan," ucapnya.
Sebelumnya, Ombudsman Sumut turut terlibat dalam melakukan penyelidikan atas dugaan malapraktik Rumah Sakit Umum (RSU) Muhammadiyah kepada pasien Mimi Maisyarah, 48 tahun yang menjalani operasi Miom, namun tanpa sepengatahuan keluarga adanya pengangkatan rahim pasien.
BERITA TERPOPULER

















