19.7 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

Oknum Guru SDN 105346 Aras Kabu Bantah Lakukan Penganiayaan, Tuding Ortu Siswa Cemarkan Nama Baiknya

Deli Serdang, MISTAR.ID

ERM, oknum guru SD Negeri 105346 Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang membantah telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang siswanya, Kamis (9/5/24).

Ia malah balik menuding bahwa Rudi Hermanto (41), orang tua siswa kelas IV yang sebelumnya mengaku anaknya telah dianiaya telah mencemarkan nama baiknya.

“Saya tidak terima disebut penganiaya, pemukulan dan penamparan, karena saya waktu kejadian hanya memisahkan, melerai dan menasehati karena anak saya (Aa bukan Ar) juga menjadi korban perundungan yang dilakukan SA (9) dengan kawan-kawannya,” tulis  ERM lewat whatsApp yang diterima mistar.id, Kamis (9/5/24) sore.

Ia menilai tudingan tersebut telah sangat merugikan nama baiknya.

Baca juga: Ortu Siswa Korban Penganiayaan Desak Oknum Guru Pelaku Dimutasi

“Perbuatan itu sudah merupakan fitnah dan sangat merugikan saya dengan keluarga. Berita dan pengaduan itu tidak benar. karena yang menjadi korban adalah anak saya juga sehingga dua hari tidak sekolah,” lanjutnya.

Menurutnya, sudah dilakukan mediasi Senin kemarin dan sudah maaf memaafkan.

“Rabu (8/5/24) saya dan suami saya yang juga wartawan sudah mendatangi rumahnya beserta guru dan kepala sekolah juga tidak dimaafkan. Padahal apa yang dilaporkan ke Korwil dan ke Dinas Pendidikan adalah tidak benar adanya. Kita sebagai manusia harus menyikapinya dengan arif dan bijaksana, karena semuanya tidak sesuai dengan fakta yang ada,” sambungnya melalui whatsApp yang dikirim seorang pria mengaku wartawan.

Pria tersebut juga menyebutkan dirinya sesama media dan minta bantuan karena istrinya yang dituding berita tidak mengenakan tersebut

ERM dalam pesan WhatsApp tersebut mengatakan fitnah merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan berpotensi merugikan orang lain.

Selain itu, fitnah juga dapat membuat nama baik orang lain menjadi tercoreng. Sanksi tegas mengenai tindakan fitnah baik yang terjadi secara langsung ataupun melalui tulisan adalah pidana penjara.

Diberitakan sebelumnya, SA (9) siswa kelas IV SD sebagaimana pengakuan orang tuanya mengalami trauma berat dan nyaris linglung usai dianiaya oleh salah seorang guru di sekolahnya SD Negeri 105346 Aras Kabu.

Menurut keterangan orang tua SA, kejadiannya, Sabtu (4/5/24) lalu. Ketika itu SA terjatuh usai terpeleset di ruang kelas tempatnya belajar.

Kemudian temannya Aa dan Za menarik – narik celana SA diduga akan ditelanjangi. Sehingga SA tidak terima. Iapun kemudian berdiri lalu memukul Ar.

Ternyata Aa menaruh dendam atas kejadian tersebut. Iapun lantas menunggu SA di belakang gedung sekolah saat jam istirahat.

Baca juga: Siswa Kelas IV SD Diduga Dianiaya Guru Hingga Hampir Linglung

Begitu bertemu dengan SA, perkelahian pun tidak terelakkan. Akhirnya hal tersebut terendus ke pihak sekolah.

SA, Aa dan beberapa murid lainnya dikumpulkan di salah satu ruangan di sekolah tersebut oleh guru.

Kabarnya, salah seorang guru berinisial ERM yang merupakan orang tua Aa sempat menampar wajah SA hingga mengalami memar luka lebam.

Oleh orang tuanya, SA kemudian dibawa berobat ke Klinik Pratama Hasana Husada.

Kabid Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Deli Serdang Syamsuar Sinaga yang coba dikonfirmasi mistar.id, hingga saat ini tidak merespon. Pesan singkat tidak dibalas dan telepon tidak diangkat. Begitu juga dengan Kasek SDN 105346 Rinti Febrieny. (sembiring/hm22)

Related Articles

Latest Articles